Rabu, 24 Februari 2016

PRAKTEK IBADAH SHOLAT JUMAT DIKALANGAN MASYARAKAT



PRAKTEK IBADAH SHOLAT JUMAT DIKALANGAN MASYARAKAT

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Tengah Semester
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : Achmad Nur Qodin, S.H.I., M.H





Disusun Oleh :
Nama  : Erma Muftia Nihayatin
NIM    : 1320210154
Kelas   : E

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARIAH
2014

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
·         Faktor yang mendorong mereka meninggalkan sholat jumat diantaranya adalah,mereka mempunyai pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan dan rasa malas yang timbul dari diri mereka sendiri.
·         Hukuman tidak melaksanakan sholat jumat adalah ditutup hatinya oleh allah swt. Sesuai dengan hadist nabi.
·         Beberapa hal yang membolehkan meninggalkan sholat jumat, diantaranya adalah: sakit, menahan keluarnya sesuatu dari 2 jalan, hujan lebat,menghawatirkan keselamatan dirinya, dan lain lain.
·         Salah satu cara untuk mendorong mereka untuk selalu melaksanakan sholat jumat adalah dengan memberitahu kebaikan serta balasan bagi yg tidak melaksanakan sholat jumat.


PENGERTIAN SUMBER DAN AJARAN AGAMA ISLAM



PENGERTIAN SUMBER DAN AJARAN AGAMA ISLAM
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Metodologi Studi Islam
Dosen Pengampu : Achmad Nur Qodin, S.H.I., M.H

                               

Disusun Oleh :

Erma Muftia Nihayatin : 1320210154

                                   

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2013/2014
































AGAMA ISLAM
1.       Pengertian Islam
          Secara etimologis ,”Islam” berasal dari bahasa Arab ,berasal dari salima yang berarti selamat sentosa. Dari kata ini dibentuk,” aslama” yang berarti memelihara dalam keadaan yang selamat  sentosa,”dan berarti menyerahkan diri,tunduk patuh dan taat.
Kata ,”aslama itulah yang menjadi kata pokok dalam “islam” menggandung segala arti yang ada dalam   menerahkan diri(muslim) kepadanya,baik dengan suka(thau’an) ataupun terpaksa dan kepada allah mereka dikembalikan.(QsAli’Imran:83)
Orang yang melakukan “aslama”atau masuk islam disebut muslim yaitu telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri dan (pasti) terjamin keselamatan kehidupanya di dunia dan di akhirat.
Sebagaimana  diterangkan dalam al Qur’an :
                “Bahkan barang siapa aslama(menyerahkan diri) kepada Allah, sedang dia berbuat kebaikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan pula bersedih hati.”(Qs. Al-Baqarah:112)
              Sesunggguhnya islam itu adalah agama sepanjang sejarah kehidupan manusia,agama yang diseru seluruh Nabi dan Rasul yang pernah diutus Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam al-quran surat al hajj:7; al- Baqarah:132;Ali ‘Imran:6;Yusuf:101;al-Naml:29-31 dan lainnya.                                                                              Adapun islam sebelum kurun risalah Nabi Muhammad SAW.diwahyukan ,pada waktu itu islam sifatnya masih “lokal” hanya untuk kepentingan bangsa atau daeragh tertentu saja dan terbatas periodenya.
              Islam dengan risalah yang dibawa nabi Muhammad  SAW adalah agama universal rahmatan li al-‘alamin berbentuk sunnah yang shahih, hukum yang benar dan diterima di sisi allah, sebagaimana firmannya:
                     “Sesungguhnya agama (diri) yang diterima di sisi Allah ialah Islam.”(Qs.Ali ‘Imran: 19)
           Ajaran Islam mengatur hubungan manusia dengan Tuhan,yang meliputi keimanan dan yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia  dan hubungan manusia dengan lingkungannya, di sebut mu’amalah bersifat horisontal.

2.       SUMBER NILAI DAN NORMA DALAM ISLAM
    Islam berisi ajaran tentang hukum ,norma,dan kaidah. Islam mengandung nilai asasi seperti akidah. Dalam agama islam segala sesuatu baik nilai maupun norma berpijak pada sumber utamanya yaitu al-quran dan al sunnah.
    Untuk mengetahui nilai dan norma yang terkndung dan dimaksudkan dalam kedua sumber tersebut, manusia harus melakukan ijtihad yaitu usaha sungguh- sungguh yang memenuhi syarat tertentu pada saat tertentu untuk merumuskan ketentuan hukum mengenai pernasalahan yang tidak terdapat kepastian hukumnya secara tegas dan positif dalam al-quran dan al sunnah.
     Ijtihad dapat ditempuh oleh seseorang atu beberapa orang. Jika ijtihad yang kedua ini dilakukan dan dicapai suatu kesepakatan di sebut ijma’(kesepakatan ulama’ tertentu). Manifestasi ijtihad bisa berbentuk qiyas, yaitu suatu usaha yang di tempuh oleh pelaku ijtihad(mujtahid) untuk menentukan kepastian hukum mengenai perkara yng tidak terdapat kepastian hukumnya secara tegas dan positif dengan jalan menyamakan perkara itu dengan perkara lain yang sudah ada kepastian hukumnya.
                Nabi SAW dalam sebuah hadits bersabda: “apabila seorang mujtahid dalam menggali hukum islam itu benar, maka mendapat dua pahala dan apabila salah , maka mendapat satu pahala”.
            Secara rasional itihad dibenarkan sebab ketentuan yang terdapat di dalam al- Quran  dan al-Sunnah tidak semua terinci, bahkan sebagian besar masih bersifat global yang membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Disamping  permasalahan kehidupan selalu berkembang  terus ,sedangkan secara tegas permasalahan yang timbul itu belum atau tidak disinggung .Oleh karena itu diperboehkan berijtihad, meski masih harus tetap bersandar kepada kedua sumber utamanya ,dan sejauh dapat memenuhi persyaratan.
3.       SISTEMATIKA AJARAN ISLAM
        Secara umum dasar –dasar ajaran itu meliputi  akidah ,ibadah dan akhlaq. Dasar- dasar ini terpadu , tidak dapat di pisahkan antara yang satu dewngan yang lain.
Pemilahannya hanya terjadi dalam tatanan keilmuan.
        Pembagian ini didasarkan pada sebuah hadits , suatu ketika malaikatb jibril dalam bentuk seorang laki-laki datng kepada nabi, sampai kedua lututnya menempel dengan lutut nabi, kemudian dia bertanya” apa yang dimaksud iman it?” Nabi menjawab, “Iman itu ialah engkau beriman kepada Allah, malaikat dan berjumpa dengan Allah. Percaya akan rosulNya dan hari kebangkitan. Lelaki itu membenarkan, selanjutnya bertanya lagi, “Apakah islam itu?” Nabi menjawab, “islam itu ialahh enakau menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu mendirikan sholat, mengeluarkan zakat yang wajib, berpuasa dibulan ramadhan dan menunaikan ibadah haji kebaitullah bagi yang kuasa.” Diapun bertanya lagi kepada nabi, “Apa yang disebut Ihsan?” “Ihsan ialah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatnya, jika engkau tidak dapat melihatnya, maka engkau harus meyakini ia bahwa allah itu melihat kamu.”

TRADISI WANITA BEKERJA DI LUAR




TRADISI WANITA BEKERJA DI LUAR

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Masail Fiqiyah
Dosen Pengampu : Drs. Yasin, M.Ag




Disusun oleh

Erma Muftia N              1320210154


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah

Bekerja merupakan tiang peradaban dan rahasia kemajuan asas kebahagiaan dan kesenangan pada setiap umat dan generasi, dan pada seluruh lapangan. Dunia tanpa kerja adalah diam dan tidur. Tidak ada pertanian, tidak ada industry, tidak ada perdagangan kecuali dengan bekerja. Oleh karena inilah, pembuat syari’at islam menganjurkan untuyk bekerja dengan anjuran yang sungguh-sungguh, dan menghimbaunya dengan sepenuh himbauan serta menyebut-nyebutnya dalam banyak ayatnya yang terang.
Akan tetapi ketika tuntutan pekerjaan harus melibatkan kaum perempuan, persoalan ini tentu tidaklah sederhana. Benturan-benturan antara berbagai tugas dalam rumah tangga dan berbagai kepentingan ekonomi dan sosial keagamaan niscaya tak terelakkan. Perempuan tentu saja menghadapi problem dan kerja ganda. Bagaimana fiqh dapat menjelaskan persoalan ini?

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa dasar hukum wanita bekerja diluar?
2.      Apa saja faktor-faktor yang mendorong wanita bekerja diluar?
3.      Apa dampak dari wanita bekerja diluar?

C.    Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui dasar hukum bagi wanita yeng bekerja diluar .
2.      Untuk mengetahui faktor yang mendorong wanita untuk bekerja diluar.
3.      Untuk memahami dampak-dampak dari wanita yang bekerja diluar rumah.



BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Wanita bekerja diluar
Bekerja dalam islam merupakan hak setiap muslim secara mutlak, tidak ada perbedaan anak kecil dan orang tua, laki-laki atau perempuan, pandai atau bodoh, serta kaya atau miskin. Pekerjaan terbuka pada pergulatan hidup dihadapan mereka,selama mereka menyukainya. Mereka tidaklah dihalang-halangi dari pekerjaan  selama tidak menyebabkan kerugian kepada mereka sendiri maupun pada orang lain.
Dalam islam wanita diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segalka keahlian yang dimiliki. Sebab wanita juga diberi keahlian srta kemampuan yang bisa ditampilkan kepada publik, Allah SWT berfirman:
ﻠﻠﺮﺠﺎﻞ ﻨﺻﻳﺐ ﻤﻤﺎ ﻜﺳﺑﻮﺍ ﻮﻠﻠﻨﺳﺎﺀ ﻨﺻﻳﺐ ﻤﻣﺎ ﺍﻜﺗﺳﺑﻦ
Bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dari apa yang diuasahakannya dan bagi perempuan dianugerahkan hak ( bagian) dari apa yang diusahakanny.
Namun demikian, islam memeberikan rambu-rambu yang harus dipatuhi. Menyangkut masalah ini, Allah SWT berfirman:
ﻮﻘﺮﻦ ﻔﯽ ﺒﻳﻮﺗﻛﻦ ﻮﻻ ﺗﺒﺮﺠﻦ ﺗﺒﺮﺝ ﺍﻠﺠﺎﻫﻠﻳﺎ ﺍﻷﻮﻠﯽ
 Dan hendaklah kamu tetap dirumah, dan jangan kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah.
Makna ayat diatas adalah perintah terhadap wanita untuk menetap  dirumah. Meskipun redaksi ayat itu ditujukan kepada istri Rasul, namun wanita selain mereka juga tercakup dalam perintah ayat tersebut. Walaupun begitu, perintah ini tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang kaku. Kerena terkadang wanita sangat perlu untuk meninggalkan rumah. Sebagai contoh, wanita yang tidak mempunyai keluarga yang bisa merawatnya, atau suami yang melindunginya jatuh sakit atau lemah. Jadi, ayat tersebut bukan berarti melarang wanita untuk bekerja diluar rumah secara total. Karena pada dasarnya islam tidak melarang wanita bekerja.
Persoalannya, sejauh mana kebolehan wanita  tersebut? Dalam hal ini, pendapat para ulama terbelah menjadi 2 kelompok.
1.   Berpendapat bahwa wanita tidak boleh bekerja di luar rumah kecuali dalam kondisi yang betul-betul darurat. Artinya, jika tidak ada alasan kuat yang mengharuskan keluar rumah, maka wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Qurthubi dan lainnya.
2.   Wanita boleh bekerja di luar rumah jika ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi, tidak hanya dalam kondisi darurat saja. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Biqa’i.
Hal ini selaras dengan sabda Nabi SAW:
ﻘﺪ ﺃﺬﻥ ﷲ ﻠﻜﻥ ﺃﻥ ﺘﺨﺮﺠﻥ ﻠﺤﻮﺍﺌﺠﻜﻥ
Allah mengizinkan kalian ( perempuan) meninggalkan rumah untuk kebutuhan-kebutuhan kalian.
Persoalan selanjutnya adalah tempat mereka bekerja. Karena, mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk bisa sampai ketempat bekerja. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa bagi wanita baik yang sudah menikah atau belum tidak bisa melakukan perjalanan kecuali ditemani mahramnya. Atau kalau tidak, bisa dengan sejumlah wanita yang dipandang tsiqah  (dapat dipercaya ). Rasulullah SAW pernah bersabda:
Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan kecuali dengan mahramnya.

        Dalam riwayat lain, memakai qayyid (batasan) ‘yaumin wa lailatin (perjalanan sehari semalam). Ada juga yang membatasi hanya tiga hari. Namun ada juga yang membatasi lebih dari tiga hari. Hal ini mengindikasikan tidak adanya batasan waktu yang pasti. Yang terpenting tidak boleh sendirian. Ia harus ditemani suami atau mahramnya. Alasannya, semata-mata demi memelihara keselamatan dirinya. Akan tetapi ada juga ulama yang membolehkan wanita bepergian bersama beberapa perempuan tsiqah. Bahkan menurut al-Qalyubi tidak disyaratkan adanya mahram dalam perjalannan wanita yang banyak. Boleh saja seorang wanita melakukan perjalanan bersama wanita kecil yang belum baligh asalkan dia lincah dan cerdas. Dengan demikian standar kebolehan wanita pergi jauh tergantung aman dan tidaknya perjalanan yang mereka lakukan.[1]
B.  Faktor pendorong Wanita Bekerja
Faktor-faktor yang mendasari kebutuhan wanita untuk bekerja di luar rumah adalah :
1.   Tuntutan hidup, ada be­berapa wanita yang bekerja bu­kan karena mereka ingin bekerja tetapi lebih karena tuntutan hidup. Bagaimana mereka tidak bekerja jika gaji suami tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup. Ada suatu tren di kota besar dimana biaya hidup begitu besar sehingga ibu yang bekerja adalah merupakan sua­tu tuntutan zaman.
2.   Pendapatan tambahan, be­be­rapa wanita berpendapat bahwa jika mereka mempunyai penghasilan sendiri, mereka me­rasa lebih bebas dalam meng­gunakan uang. Mereka bisa mendukung keuangan ke­luarga mereka sendiri seperti memberi uang untuk orang tua, ikut membiayai kuliah adik, memberi sumbangan untuk ke­luarga yang sakit dan lain sebagainya.
3.   Aktualisasi diri, manusia mempunyai ke­bu­tuhan akan aktualisasi diri, dan menemukan makna hi­dupnya melalui aktivitas yang di­jalaninya. Bekerja ada­lah salah satu sarana yang da­pat dipergunakan oleh ma­nu­sia dalam menemukan mak­na hidupnya.
4.   Pengembangan bakat, banyak juga ibu rumah tangga yang menjadi pengusaha atau tokoh terkenal bukan karena mengejar ka­rir tetapi karena dengan sen­dirinya mereka berkembang oleh bakat yang dimilikinya. Ada banyak karir gemilang yang didapat oleh kaum ibu yang bermula dari sekedar ho­bi, seperti hobi menjahit, me­masak, merangkai bunga, bah­kan bergaul dan berbicara.
5.   Kejenuhan di rumah, ada juga para ibu yang rela me­ninggalkan anak-anak di ru­mah bukan karena desakan eko­nomi dan bukan pula karena desakan batin untuk mengaktualisasikan dirinya. Mereka hanyalah ibu-ibu yang merasa bosan jika harus mengurus anak di rumah. Mereka lebih senang jika bisa mempunyai kesibukan dan berkesempatan untuk bercanda ria dengan re­kan-rekan kerja.[2]

C.    Dampak wanita bekerja diluar
1.   Dampak Positif
a.    Terhadap Kondisi Ekonomi Keluarga
Dalam kehidupan manusia kebutuhan ekonomi merupakan kebutuhan primer yang dapatnmenunjang kebutuhan yang lainnya. Kesejahteraan manusia dapat tercipta manakala kehidupannya ditunjang dengan perekonomian yang baik pula. Dengan berkarir, seorang wanita tentu saja mendapatkan imbalan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
b.   Sebagai Pengisi Waktu
Pada zaman sekarang ini hampir semua peralatan rumah tangga memakai teknologi yang mutakhir, khususnya di kota-kota besar. Sehingga tugas wanita dalam rumah tangga menjadi lebih mudah dan ringan. Belum lagi mereka yang menggunakan jasa pramuwisma (pembantu rumah tangga), tentu saja tugas mereka di rumah akan menjadi sangat berkurang. Hal ini bisa menyebabkan wanita memiliki waktu luang yang sangat banyak dan seringkali membosankan. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut diupayakanlah suatu kegiatan yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan potensi yang ada dalam diri mereka. Diungkapkan oleh Abdullah Wakil bahwa kemudahan-kemudahan yang didapat wanita dalam melakukan tugas rumah tangga, telah menciptakan peluang bagi mereka untuk leluasa mencari kesibukan diluar rumah, sesuai dengan bidang keahliannya supaya dapat mengaktualisasikan dirinya di tengah-tengah masyarakat sebagai wanita yang aktif berkarya.
c.    Peningkatan Sumber Daya Manusia
Kemajuan teknologi di segala bidang kehidupan menuntut sumber daya manusia yang potensial untuk menjalankan teknologi tersebut. Bukan hanya pria bahka wanitapun dituntut untuk bisa dapat mengimbangi perkembangan teknologi yang makin kian pesat. Jenjang pendidikan yang tiada batas bagi wanita telah menjadikan mereka sebagai sumber daya potensial yang diharapkan dapat mampu berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan, serta dapat berguna bagi masyarakat, agama, nusa dan bangsanya.
d.   Percaya Diri dan Lebih Merawat Penampilan
Biasanya seorang wanita yang tidak aktif di luar rumah akan malas untuk berhias diri, karena ia merasa tidak diperhatikan dan kurang bermanfaat. Dengan berkarir, maka wanita merasa dibutuhkan dalam masyarakat sehingga timbullah kepercayaan diri. Wanita karir akan berusaha untuk memercantik diri dan penampilannya agar selalu enak dipandang. Tentu hal ini akan menjadikan kebanggaan tersendiri bagi suaminya, yang melihat istrinya tampil prima di depan para relasinya.

2.   Dampak Negatif
Diantara dampak negatif yang ditimbulkan, antara lain:
a.    Terhadap Anak
Seorang wanita karir biasanya pulang ke rumah dalam keadaan lelah setelah seharian bekerja di luar rumah, hal ini secara psikologis akan berpengaruh terhadap tingkat kesabaran yang dimilikinya. Jika hal itu terjadi maka sang Ibu akan mudah marah dan berkurang rasa pedulinya terhadap anak. Banyak anak kecil yang menjadi korban kekerasan orangtua yang seharusnya tidak terjadi apabila mereka memiliki kesabaran yang cukup dalam mendidik anak. Yang lebih berbahaya adalah terjerumusnya anak-anak kepada hal yang negatif, seperti tindak kriminal yang dilakukan sebagai akibat dari kurangnya kasih sayang yang diberikan orangtua.
b.   Terhadap Suami
Para suami akan merasa tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai suami. Sebagai contoh, apabila suatu saat seorang suami memiliki masalah di kantor, tentunya ia mengharapkan seseorang yang dapat berbagi masalah dengannya, atau setidaknya ia berharap istrinya akan menyambutnya dengan wajah berseri sehingga berkuranglah beban yang ada, tetapi yang ia dapatkan hanyalah istri yang cemberut karena kelelahan. Ini akan menjadi masalah yang runyam dalam keluarga. Kebanyakan suami yang istrinya berkarir merasa sedih dan sakit hati apabila istrinya yang berkarir tidak ada di tengah-tengah keluarganya pada saat keluarganya membutuhkan kehadiran mereka.
c.    Terhadap Rumah Tangga
Kemungkinan negatif lainnya yang perlu mendapat perhatian dari wanita karir yaitu rumah tangga. Kegagalan rumah tangga seringkali dikaitkan dengan kelalaian seorang istri dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi apabila istri tidak memiliki keterampilan dalam mengurus rumah tangga, atau juga terlalu sibuk dalam berkarir, sehingga segala urusan rumah tangga terbengkalai. Untuk mencapai keberhasilan karirnya, seringkali wanita menomorduakan tugas sebagai ibu dan istri. Dengan demikian pertengkaran bahkan perpecahan dalam rumah tangga tidak bisa dihindarkan lagi.
3.   Terhadap Masyarakat
a.    Dengan bertambahnya jumlah wanita yang mementingkan karirnya di berbagai sektor lapangan pekerjaan, secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan meningkatnya jumlah pengangguran di kalangan pria, karena lapangan pekerjaan yagn ada telah diisi oleh wanita.
b.   Kepercayaan diri yang berlebihan dari seorang wanita karir seringkali menyebabkan mereka terlalu memilih-milih dalam urusan perjodohan. Maka seringkali kita lihat seorang wanita karir masih hidup melajang pada usia yang seharusnya dia telah layak untuk berumah tangga bahkan memiliki keturunan. Selain itu banyak pria yang minder atau enggan untuk menjadikan wanita karir sebagai istri. Hal inilah mungkin yang menyebabkan timbulnya anggapan dalam masyarakat bahwa “Semakin tinggi jenjang pendidikan yang dapat diraih oleh wanita maka semakin sulit pula baginya untuk mendapatkan pendamping hidup.”[3]












BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.   Sejauh mana kebolehan perempuan , pendapat para ulama terbelah menjadi 2 kelompok.
a. Berpendapat bahwa wanita tidak boleh bekerja di luar rumah kecuali dalam kondisi yang betul-betul darurat. Artinya, jika tidak ada alasan kuat yang mengharuskan keluar rumah, maka wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Qurthubi dan lainnya.
b.Wanita boleh bekerja di luar rumah jika ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi, tidak hanya dalam kondisi darurat saja. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Biqa’i.
2.   Faktor-faktor yang mendasari kebutuhan wanita untuk bekerja di luar rumah adalah :
a. Tuntutan hidup.
b.Pendapatan tambahan.
c. Aktualisasi diri.
d.         Pengembangan bakat.
e. Kejenuhan di rumah.
3.      Dampak wanita bekerja diluar
a.    Dampak Positif
1)   Mendapatkan imbalan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2)   Menciptakan peluang bagi mereka untuk leluasa mencari kesibukan diluar rumah.
3)   Peningkatan Sumber Daya Manusia
4)   Percaya Diri dan Lebih Merawat Penampilan
b.   Dampak Negatif
1)   Sang ibu akan mudah marah dan berkurang rasa pedulinya terhadap anak.
2)   Para suami akan merasa tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai suami.
3)   Kegagalan rumah tangga seringkali dikaitkan dengan kelalaian seorang istri dalam rumah tangga
c.    Terhadap Masyarakat
1)   Meningkatnya jumlah pengangguran di kalangan pria.
2)   Banyak pria yang minder atau enggan untuk menjadikan wanita karir sebagai istri.




























Daftar Pustaka





[1] Abu yasid, fiqh realita, Pustaka pelajar, hal. 301-306
[2] http://pondokpsikologi.blogspot.com/2013/02/fenomena-wanita-bekerja.html