TRADISI WANITA BEKERJA
DI LUAR
Makalah
Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata
Kuliah : Masail Fiqiyah
Dosen
Pengampu : Drs. Yasin, M.Ag
Disusun
oleh
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Bekerja merupakan tiang peradaban dan
rahasia kemajuan asas kebahagiaan dan kesenangan pada setiap umat dan generasi,
dan pada seluruh lapangan. Dunia tanpa kerja adalah diam dan tidur. Tidak ada
pertanian, tidak ada industry, tidak ada perdagangan kecuali dengan bekerja.
Oleh karena inilah, pembuat syari’at islam menganjurkan untuyk bekerja dengan
anjuran yang sungguh-sungguh, dan menghimbaunya dengan sepenuh himbauan serta
menyebut-nyebutnya dalam banyak ayatnya yang terang.
Akan tetapi ketika tuntutan pekerjaan
harus melibatkan kaum perempuan, persoalan ini tentu tidaklah sederhana.
Benturan-benturan antara berbagai tugas dalam rumah tangga dan berbagai
kepentingan ekonomi dan sosial keagamaan niscaya tak terelakkan. Perempuan
tentu saja menghadapi problem dan kerja ganda. Bagaimana fiqh dapat menjelaskan
persoalan ini?
B.
Rumusan Masalah
1. Apa dasar hukum wanita bekerja diluar?
2. Apa saja faktor-faktor yang mendorong
wanita bekerja diluar?
3. Apa dampak dari wanita bekerja diluar?
C.
Tujuan penulisan
1. Untuk mengetahui dasar hukum bagi wanita
yeng bekerja diluar .
2. Untuk mengetahui faktor yang mendorong wanita
untuk bekerja diluar.
3. Untuk memahami dampak-dampak dari wanita
yang bekerja diluar rumah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar
Hukum Wanita bekerja diluar
Bekerja
dalam islam merupakan hak setiap muslim secara mutlak, tidak ada perbedaan anak
kecil dan orang tua, laki-laki atau perempuan, pandai atau bodoh, serta kaya
atau miskin. Pekerjaan terbuka pada pergulatan hidup dihadapan mereka,selama
mereka menyukainya. Mereka tidaklah dihalang-halangi dari pekerjaan selama tidak menyebabkan kerugian kepada
mereka sendiri maupun pada orang lain.
Dalam
islam wanita diperkenankan untuk bekerja, mengembangkan seluas-luasnya segalka
keahlian yang dimiliki. Sebab wanita juga diberi keahlian srta kemampuan yang
bisa ditampilkan kepada publik, Allah SWT berfirman:
ﻠﻠﺮﺠﺎﻞ ﻨﺻﻳﺐ ﻤﻤﺎ ﻜﺳﺑﻮﺍ ﻮﻠﻠﻨﺳﺎﺀ ﻨﺻﻳﺐ ﻤﻣﺎ
ﺍﻜﺗﺳﺑﻦ
Bagi lelaki
dianugerahkan hak (bagian) dari apa yang diuasahakannya dan bagi perempuan
dianugerahkan hak ( bagian) dari apa yang diusahakanny.
Namun demikian, islam memeberikan
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Menyangkut masalah ini, Allah SWT berfirman:
ﻮﻘﺮﻦ ﻔﯽ ﺒﻳﻮﺗﻛﻦ ﻮﻻ ﺗﺒﺮﺠﻦ ﺗﺒﺮﺝ ﺍﻠﺠﺎﻫﻠﻳﺎ
ﺍﻷﻮﻠﯽ
Dan hendaklah kamu tetap dirumah, dan jangan
kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah.
Makna ayat diatas adalah perintah
terhadap wanita untuk menetap dirumah.
Meskipun redaksi ayat itu ditujukan kepada istri Rasul, namun wanita selain
mereka juga tercakup dalam perintah ayat tersebut. Walaupun begitu, perintah
ini tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang kaku. Kerena terkadang wanita
sangat perlu untuk meninggalkan rumah. Sebagai contoh, wanita yang tidak
mempunyai keluarga yang bisa merawatnya, atau suami yang melindunginya jatuh
sakit atau lemah. Jadi, ayat tersebut bukan berarti melarang wanita untuk
bekerja diluar rumah secara total. Karena pada dasarnya islam tidak melarang
wanita bekerja.
Persoalannya, sejauh mana kebolehan
wanita tersebut? Dalam hal ini, pendapat
para ulama terbelah menjadi 2 kelompok.
1. Berpendapat bahwa wanita tidak boleh
bekerja di luar rumah kecuali dalam kondisi yang betul-betul darurat. Artinya,
jika tidak ada alasan kuat yang mengharuskan keluar rumah, maka wanita tidak
boleh meninggalkan rumahnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Qurthubi dan
lainnya.
2. Wanita boleh bekerja di luar rumah jika
ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi, tidak hanya dalam kondisi
darurat saja. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Biqa’i.
Hal ini selaras dengan sabda Nabi
SAW:
ﻘﺪ ﺃﺬﻥ ﷲ ﻠﻜﻥ ﺃﻥ ﺘﺨﺮﺠﻥ ﻠﺤﻮﺍﺌﺠﻜﻥ
Allah mengizinkan
kalian ( perempuan) meninggalkan rumah untuk kebutuhan-kebutuhan kalian.
Persoalan selanjutnya adalah tempat mereka bekerja.
Karena, mereka harus menempuh perjalanan jauh untuk bisa sampai ketempat
bekerja. Dalam hal ini ulama sepakat bahwa bagi wanita baik yang sudah menikah
atau belum tidak bisa melakukan perjalanan kecuali ditemani mahramnya. Atau
kalau tidak, bisa dengan sejumlah wanita yang dipandang tsiqah (dapat dipercaya ).
Rasulullah SAW pernah bersabda:
Seorang wanita tidak
boleh melakukan perjalanan kecuali dengan mahramnya.
Dalam
riwayat lain, memakai qayyid
(batasan) ‘yaumin wa lailatin
(perjalanan sehari semalam). Ada juga yang membatasi hanya tiga hari. Namun ada
juga yang membatasi lebih dari tiga hari. Hal ini mengindikasikan tidak adanya
batasan waktu yang pasti. Yang terpenting tidak boleh sendirian. Ia harus
ditemani suami atau mahramnya. Alasannya, semata-mata demi memelihara keselamatan
dirinya. Akan tetapi ada juga ulama yang membolehkan wanita bepergian bersama
beberapa perempuan tsiqah. Bahkan
menurut al-Qalyubi tidak disyaratkan adanya mahram dalam perjalannan wanita
yang banyak. Boleh saja seorang wanita melakukan perjalanan bersama wanita
kecil yang belum baligh asalkan dia lincah dan cerdas. Dengan demikian standar
kebolehan wanita pergi jauh tergantung aman dan tidaknya perjalanan yang mereka
lakukan.
B.
Faktor pendorong Wanita Bekerja
Faktor-faktor yang mendasari
kebutuhan wanita untuk bekerja di luar rumah adalah :
1. Tuntutan hidup, ada beberapa wanita yang bekerja
bukan karena mereka ingin bekerja tetapi lebih karena tuntutan hidup.
Bagaimana mereka tidak bekerja jika gaji suami tidak bisa mencukupi kebutuhan
hidup. Ada suatu tren di kota besar dimana biaya hidup begitu besar sehingga
ibu yang bekerja adalah merupakan suatu tuntutan zaman.
2. Pendapatan tambahan, beberapa wanita berpendapat
bahwa jika mereka mempunyai penghasilan sendiri, mereka merasa lebih bebas
dalam menggunakan uang. Mereka bisa mendukung keuangan keluarga mereka
sendiri seperti memberi uang untuk orang tua, ikut membiayai kuliah adik,
memberi sumbangan untuk keluarga yang sakit dan lain sebagainya.
3. Aktualisasi diri, manusia mempunyai kebutuhan akan
aktualisasi diri, dan menemukan makna hidupnya melalui aktivitas yang dijalaninya.
Bekerja adalah salah satu sarana yang dapat dipergunakan oleh manusia dalam
menemukan makna hidupnya.
4. Pengembangan bakat, banyak juga ibu rumah tangga yang
menjadi pengusaha atau tokoh terkenal bukan karena mengejar karir tetapi
karena dengan sendirinya mereka berkembang oleh bakat yang dimilikinya. Ada
banyak karir gemilang yang didapat oleh kaum ibu yang bermula dari sekedar hobi,
seperti hobi menjahit, memasak, merangkai bunga, bahkan bergaul dan
berbicara.
5. Kejenuhan di rumah, ada juga para ibu yang rela meninggalkan
anak-anak di rumah bukan karena desakan ekonomi dan bukan pula karena desakan
batin untuk mengaktualisasikan dirinya. Mereka hanyalah ibu-ibu yang merasa
bosan jika harus mengurus anak di rumah. Mereka lebih senang jika bisa
mempunyai kesibukan dan berkesempatan untuk bercanda ria dengan rekan-rekan
kerja.
C.
Dampak
wanita bekerja diluar
1.
Dampak Positif
a. Terhadap
Kondisi Ekonomi Keluarga
Dalam kehidupan
manusia kebutuhan ekonomi merupakan kebutuhan primer yang dapatnmenunjang kebutuhan yang lainnya.
Kesejahteraan manusia dapat tercipta manakala kehidupannya ditunjang dengan
perekonomian yang baik pula.
Dengan
berkarir, seorang wanita tentu saja mendapatkan imbalan yang kemudian dapat
dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
b. Sebagai Pengisi
Waktu
Pada zaman
sekarang ini hampir semua peralatan rumah tangga memakai teknologi yang mutakhir, khususnya di kota-kota besar.
Sehingga tugas wanita dalam rumah tangga menjadi lebih mudah dan ringan. Belum
lagi mereka yang menggunakan jasa pramuwisma (pembantu rumah tangga), tentu
saja tugas mereka di rumah akan menjadi sangat berkurang. Hal ini bisa
menyebabkan wanita memiliki waktu luang yang sangat banyak dan seringkali
membosankan. Maka untuk mengisi kekosongan tersebut diupayakanlah suatu
kegiatan yang dapat dijadikan sebagai alat untuk mengembangkan potensi yang ada
dalam diri mereka.
Diungkapkan
oleh Abdullah Wakil bahwa kemudahan-kemudahan yang didapat wanita dalam
melakukan tugas rumah tangga, telah menciptakan peluang bagi mereka untuk
leluasa mencari kesibukan diluar rumah, sesuai dengan bidang keahliannya supaya
dapat mengaktualisasikan dirinya di tengah-tengah masyarakat sebagai wanita
yang aktif berkarya.
c. Peningkatan
Sumber Daya Manusia
Kemajuan
teknologi di segala bidang kehidupan menuntut sumber daya manusia yang
potensial untuk menjalankan teknologi tersebut. Bukan hanya pria bahka
wanitapun dituntut untuk bisa dapat mengimbangi perkembangan teknologi yang
makin kian pesat.
Jenjang
pendidikan yang tiada batas bagi wanita telah menjadikan mereka sebagai sumber
daya potensial yang diharapkan dapat mampu berpartisipasi dan berperan aktif
dalam pembangunan, serta dapat berguna bagi masyarakat, agama, nusa dan
bangsanya.
d. Percaya Diri
dan Lebih Merawat Penampilan
Biasanya
seorang wanita yang tidak aktif di luar rumah akan malas untuk berhias diri,
karena ia merasa tidak diperhatikan dan kurang bermanfaat. Dengan berkarir,
maka wanita merasa dibutuhkan dalam masyarakat sehingga timbullah kepercayaan
diri. Wanita karir akan berusaha untuk memercantik diri dan penampilannya agar
selalu enak dipandang. Tentu hal ini akan menjadikan kebanggaan tersendiri bagi
suaminya, yang melihat istrinya tampil prima di depan para relasinya.
2.
Dampak Negatif
Diantara dampak negatif yang
ditimbulkan, antara lain:
a. Terhadap Anak
Seorang wanita
karir biasanya pulang ke rumah dalam keadaan lelah setelah seharian bekerja di
luar rumah, hal ini secara psikologis akan berpengaruh terhadap tingkat
kesabaran yang dimilikinya. Jika hal itu terjadi maka sang Ibu akan mudah marah dan
berkurang rasa pedulinya terhadap anak. Banyak anak kecil yang menjadi korban
kekerasan orangtua yang seharusnya tidak terjadi apabila mereka memiliki
kesabaran yang cukup dalam mendidik anak. Yang lebih berbahaya adalah
terjerumusnya anak-anak kepada hal yang negatif, seperti tindak kriminal yang
dilakukan sebagai akibat dari kurangnya kasih sayang yang diberikan orangtua.
b. Terhadap Suami
Para suami akan merasa
tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai suami. Sebagai contoh, apabila
suatu saat seorang suami memiliki masalah di kantor, tentunya ia mengharapkan
seseorang yang dapat berbagi masalah dengannya, atau setidaknya ia berharap
istrinya akan menyambutnya dengan wajah berseri sehingga berkuranglah beban
yang ada, tetapi yang ia
dapatkan hanyalah istri yang cemberut karena kelelahan. Ini akan menjadi
masalah yang runyam dalam keluarga. Kebanyakan suami yang istrinya berkarir merasa sedih dan
sakit hati apabila istrinya yang berkarir tidak ada di tengah-tengah
keluarganya pada saat keluarganya membutuhkan kehadiran mereka.
c. Terhadap Rumah
Tangga
Kemungkinan
negatif lainnya yang perlu mendapat perhatian dari wanita karir yaitu rumah
tangga. Kegagalan rumah tangga seringkali dikaitkan dengan kelalaian seorang
istri dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi apabila istri tidak memiliki
keterampilan dalam mengurus rumah tangga, atau juga terlalu sibuk dalam
berkarir, sehingga segala urusan rumah tangga terbengkalai. Untuk mencapai
keberhasilan karirnya, seringkali wanita menomorduakan tugas sebagai ibu dan
istri. Dengan demikian pertengkaran bahkan perpecahan dalam rumah tangga tidak
bisa dihindarkan lagi.
3.
Terhadap
Masyarakat
a. Dengan
bertambahnya jumlah wanita yang mementingkan karirnya di berbagai sektor
lapangan pekerjaan, secara langsung maupun tidak langsung telah mengakibatkan
meningkatnya jumlah pengangguran di kalangan pria, karena lapangan pekerjaan
yagn ada telah diisi oleh wanita.
b. Kepercayaan
diri yang berlebihan dari seorang wanita karir seringkali menyebabkan mereka
terlalu memilih-milih dalam urusan perjodohan. Maka seringkali kita lihat
seorang wanita karir masih hidup melajang pada usia yang seharusnya dia telah layak
untuk berumah tangga bahkan memiliki keturunan. Selain itu banyak pria yang
minder atau enggan untuk menjadikan wanita karir sebagai istri. Hal inilah mungkin yang menyebabkan
timbulnya anggapan dalam masyarakat bahwa “Semakin tinggi jenjang pendidikan
yang dapat diraih oleh wanita maka semakin sulit pula baginya untuk mendapatkan
pendamping hidup.”
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sejauh
mana kebolehan perempuan , pendapat para ulama terbelah menjadi 2 kelompok.
a. Berpendapat bahwa wanita tidak boleh
bekerja di luar rumah kecuali dalam kondisi yang betul-betul darurat. Artinya,
jika tidak ada alasan kuat yang mengharuskan keluar rumah, maka wanita tidak
boleh meninggalkan rumahnya. Pendapat ini dikemukakan oleh al-Qurthubi dan
lainnya.
b.Wanita boleh bekerja di luar rumah jika
ada kebutuhan atau hajat yang menghendakinya. Jadi, tidak hanya dalam kondisi
darurat saja. Pendapat ini ditegaskan oleh Al-Biqa’i.
2. Faktor-faktor
yang mendasari kebutuhan wanita untuk bekerja di luar rumah adalah :
a. Tuntutan
hidup.
b.Pendapatan
tambahan.
c. Aktualisasi
diri.
d.
Pengembangan bakat.
e. Kejenuhan
di rumah.
3. Dampak
wanita bekerja diluar
a.
Dampak Positif
1)
Mendapatkan imbalan yang kemudian dapat
dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
2)
Menciptakan peluang bagi mereka untuk
leluasa mencari kesibukan diluar rumah.
3) Peningkatan
Sumber Daya Manusia
4) Percaya Diri
dan Lebih Merawat Penampilan
b. Dampak Negatif
1) Sang ibu akan mudah marah dan berkurang rasa
pedulinya terhadap anak.
2) Para
suami akan merasa
tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai suami.
3) Kegagalan rumah
tangga seringkali dikaitkan dengan kelalaian seorang istri dalam rumah tangga
c. Terhadap
Masyarakat
1) Meningkatnya
jumlah pengangguran di kalangan pria.
2) Banyak pria yang
minder atau enggan untuk menjadikan wanita karir sebagai istri.
Daftar
Pustaka