Kamis, 26 Mei 2016

Produk dan akad pembiayaan di PT. BPRS Suriyah Cabang Kudus



Erma Muftia Nihayatin
1320210154
Kelas ESR-E / VI
No. Absen 9


Tugas Mandiri
“PEMBIAYAAN”
PT. BPRS Suriyah Cabang Kudus

A.    Deskripsi Objek/lokasi
1.      Nama Instansi, Alamat dan Sejarah Berdirinya PT. BPRS Suriyah
Nama Instansi : PT. BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus
Alamat            : Ruko A. Yani (KAI) Blok A Nomor 1 Jl. Ahmad Yani
Kudus
Telp./fax          : (0291) 440612/(0291) 440613
Website           : www.banksyariahku.com
Visi                 :Menjadi BPRS yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian; Mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan transaksi riil dalam rangka keadilan, tolong menolong menuju kebaikan dan kemaslahatan ummat; Sehat diukur dari ketentuan atau peraturan Bank Indonesia; Memperluas jaringan pelayanan, Pembinaan Sumber Daya Insani (SDI) yang profesional dan berintegritas”.
Misi                 :”Ikut membangun ekonomi umat; Menyediakan produk-produk perbankan syariah yang mampu mendorong masyarakat untuk menjalankan bisnis secara produktif, efisien, dan akuntabel; Pertumbuhan bank secara optimal; Memelihara hubungan kerja yang baik”.
Motto              :Maju Bersama Dalam Usaha Sesuai Syariah

2.      Sejarah PT. BPRS Suriyah
PT. BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus merupakan anak cabang dari PT. BPRS Suriyah yang berlokasi di Cilacap, tepatnya di Jalan DI Panjaitan No. 47 A, Cilacap, Jawa Tengah, dengan nomor telepon/fax. (0282) 533558/(0282) 536433.
PT. BPRS Suriyah ini didirikan oleh Bapak Drs. H. Mulia Budy Artha dan Ibu Dra. Hj. Siti Fatimah dengan akta pendirian No. 3 Notaris Naimah, SH pada tanggal 06 Januari 2005 dan telah disahkan oleh Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: C-02469 HT. 01. 01 Tahun 2005 tertanggal 31 Januari 2005, masuk dalam Berita Acara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2005 dan tambahan Berita Negara Nomor 8311 serta beberapa kali mengalami perubahan anggaran dasar yang terakhir Akta Notaris No. 14 tanggal 12 Juni yang dibuat dihadapan Notaris Sumardi.
Nama Suriyah sendiri diambil dari nama ibu kandung salah satu pendiri BPRS Suriyah yaitu ibu Fatimah. Pada lambang BPRS Suriyah terdapat 13 lambang garis yang menunujukan saudara kandung dari ibu Fatimah yang berjumlah 13 bersaudara.
PT. BPRS Suriyah mulai beroperasi menjalankan kegiatan usahanya di bidang Perbankan Syariah sejak tanggal  01 April 2005 setelah mendapat Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 7/14/KEP. GBI/2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang pemberian Izin Usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah.
PT. BPRS Suriyah mempunyai 3 (tiga) kantor cabang yaitu BPRS Suriyah Kantor Cabang Semarang, BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus, dan BPRS Suriyah Kantor Cabang Slawi. Selain itu, PT. BPRS Suriyah mempunyai 5 (lima) kantor kas yang terdapat di Kroya Kabupaten Cilacap, Sidareja Kabupaten Cilacap, Majenang Kabupaten Cilacap, Semarang Timur serta 1 kantor kas layanan di RSI Fatimah Cilacap.
Kantor cabang Kudus didirikan pada tahun 2013, ini merupakan wujud dari upaya PT.  BPRS Suriyah untuk memperluas dan mengembangkan lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
3.      Struktur Organisasi
Suatu organisasi akan dapat berjalan dengan baik, terarah dan terkoordinir apabila di dalamnya terdapat struktur organisasi.
Struktur organisasi pengelola PT.BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus adalah sebagai berikut :


Kepala Cabang
Bp. Umar Faruq


 






                                                                                                                                 

















Teller
Meta Yuliatri

 

BO
Ja’far Mustaghfirin

 







 


CS
Farida Naili R.
 









B.     Deskripsi Produk dan Akad
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPRS menjadi tempat bagi shahibul maal dengan mudharib untuk melakukan penghimpunan dana melalui tabungan dan deposito dengan prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada debitur yang membutuhkan melalui fasilitas pembiayaan.
Pembiayaan atau financing merupakan pendanaan yang diberikan pihak bank kepada nasabah untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dalam fasilitas pembiayaan ini dapat dilakukan dengan prinsip jual beli, berupa akad murabahah, isthisna, maupun salam. Selain itu pembiayaan juga dapat dilakukan dengan prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah dan musyarakah.
1.      Produk Lending (Pembiayaan)
Produk-produk lending (pembiayaan) yang dimiliki oleh PT. BPRS Suriyah antara lain, yaitu:
a.       iB Bisya Murabahah
Pinsip pembiayaan dengan sistem jual beli barang dengan margin/ keuntungan yang telah disepakati dengan pembayaran tangguh/angsur.
b.      iB Bisya Istishna
Prinsip pembiayaan dengan sistem jual beli barang berdasarkan pesanan dengan margin/keuntungan yang telah disepakati dengan pembayaran tangguh/angsur.
c.       iB Bisya Qord
Prinsip pembiayaan atas asas saling tolong menolong dalam kebaikan dengan pengembalian pinjaman sesuai pokok pinjaman.
d.      iB Bisya Mudharabah
Prinsip pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan/keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama dengan bank sebagai Shahibul maal/pemilik modal. Pembagian keuntungan dengan Nisbah yang telah disepakati.



e.       iB Bisya Musyarakah
Prinsip pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan/keuntungan yang diperoleh dari usaha bersama dengan sharing dana modal (kemitraan) antara Nasabah dengan Bank.
f.       iB Bisya Ijarah
Prinsip pembiayaan dengan sistem sewa dengan pembayaran sewa secara berkala.
g.      iB Bisya Multijasa
Prinsip pembiayaan dengan berdasarkan atas manfaat yang diperoleh dengan pembayaran sewa secara berkala.
Selain produk-produk yang telah disebut di atas, PT. BPRS Suriyah juga memiliki suatu bagian yang secara khusus membidangi pengelolaan dana masyarakat yang berupa zakat, infaq dan shadaqah.
2.      Akad-akad Pembiayaan PT. BPRS Suriyah
Dari segi akadnya, BPRS Suriyah menggunakan akad yang sangatlah fleksibel yaitu menyesuaikan dengan kegunaan dari produk yang diinginkan oleh nasabah. Yang meliputi akad mudharabah, akad Ijaroh, akad Istishna, akad murabahah, akad musyarakah, akad Tijaroh (kegiatan mencari keuntungan), akad Tabarru’ (tolong-menolong), akad Al-ba’i (perniagaan), dan lain-lain. Tapi kembali lagi akad menyesuaikan dengan keguanaan dari produk yang akan diambil oleh nasabah.
a.      Akad Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad ini, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual disebut dengan margin keuntungan.
Dalam aplikasi bank syariah, bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang untuk nasabah dengan membeli barang dari Supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dengan harga pembelian dari Supplier karena ada keuntungan yang ditambahkan. Pembayaran yang dilakukan nasabah bisa dengan cara tunai atau langsung pada saat jatuh tempo bisa juga dengan angsuran selama jangka waktu yang disepakati.
Pembiayaan dengan akad ini biasanya sering digunakan untuk pembiayaan berupa investasi dan konsumsi. Dalam pembiayaan investasi, akad Murabahah sangat sesuai karena ada barang yang akan diinvestasi oleh nasabah atau akan ada barang yang menjadi objek investasi. Dalam pembiayaan konsumsi, biasanya barang yang akan dikonsumsi oleh nasabah jelas dan terukur.
1)      Hak dan kewajiban bank
a)      Bank berhak menentukan dan memilih Supplier dalam pembelian barang. Bila nasabah menunjuk Supplier lain, maka bank syariah berhak melakukan penilaian terhadap Supplier untuk menentukan kelayakannya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh bank syariah
b)      Bank merupakan Purchase Order (PO) sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dan nasabah agar barang dikirimkan ke nasabah.
c)      Cara pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah yaitu dengan mentransfer langsung pada rekening Supplier/penjual, bukan kepada rekening nasabah.
2)      Syarat nasabah
a)      Nasabah harus sudah cakap menurut hukum, sehingga dapat melaksanakan transaksi.
b)      Nasabah memiliki kemauan dan kemampuan dalam melakukan pembayaran.
3)      Jangka waktu pembiayaan Murabahah
a)      Jangka waktu pembiayaan ini dpat diberikan dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang sesuai dengan kemampuan pembayaran oleh nasabah dan jumlah pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah.
b)      Jangka waktu pembiayaan tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Bila terdapat perubahan jangka waktu, maka perubahan ini harus disetujui oleh kedua belah pihak.
b.      Akad Mudharabah
Pembiayaan IB Bisya Mudharabah merupakan akad pembiayaan antara bank syariah sebagai Shahibul maal dan nasabah sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankannya. Hasil usaha atas pembiayaan Mudharabah akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah disepakati pada saat akad.
Bank syariah memebrikan pembiayaan Mudharabah kepada nasabah atas dasar kepercayaan. Bank syariah percaya penuh kepada nasabah untuk menjalankan usahanya.
Dalam hal pengelolaan jika nasabah memperoleh keuntungan, maka bank syariiah akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil yang diterima, tapi sebaliknya jika nasabah dalam hal ini gagal mendapat keuntungan atau rugi maka seluruh kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib tidak menanggung kerugian sama sekali atau tidak ada kewajiban bagi mudharib untuk ikut menanggung kerugian atas kegagalan usaha yang dijalankan.
1)      Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Beberapa ketentuan pembiayaan Mudharabah antara lain :
a)      Pembiayaan Mudharabah digunakan untuk usaha yang bersifat produktif. Menurut jenis penggunaanya pembiayaan Mudharabah diberikan untuk pembiayaan investasi dan modal usaha.
b)      Shahibul maal (bank syariah/unit bank syariah/bank pembiayaan rakyat sayriah) membiayai 100% suatu proyek usaha, dan mudharib (nasabah) bertindak sebagai pengelola usaha.
c)      Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang teah disepakati bersama antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah tidak ikut serta dalam pengelolaan, akan tetapi memiliki hak untuk pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja mudharib.
d)     Jangka waktu pembiayaan, tata cara pengembalian modal shahibul maal, dan pembagian keuntungan usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara shahibul maal dan mudharib.
e)      Jumlah pembiayaan mudharabah harus disebutkan dengan jelas dan dalam bentuk dana tunai, bukan piutang.
f)       Shahibul maal menanggung semua kerugian akibat kegaagalan pengelolaan usaha oleh mudharib kecuali bila kegagalan usaha disebabkan adanya kelalaian mudharib atau adanya unsur kesengajaan.
g)      Pada prinsipnya, bank syariah tidak diwajibkan meminta agunan dari mudharib, namun untuk menciptakan saling percaya antara Shahibul maal dengan mudharib, maka shahibul maal boleh meminta agunan atau jaminan. Jaminan diperlukan bila mudharib lalai dalam mengelola usaha atau sengaja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Jaminan ini digunakan untuk menutup kerugian atas kelalaian mudharib.
h)      Kriteria jenis usaha, pengusaha, prosedur embiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur sesuai ketentuan bank syariah atau lembaga keuangan syariah masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
2)      Rukun Mudharabah
a)      Shahibul maal (pemilik modal)
b)      Mudharib (pelaksana/usahawan)
c)      Modal (maal)
d)     Kerja/usaha
3)      Syarat Pembiayaan Mudharabah
a)      Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum.
b)      Modal yang diberikan oleh shahibul maal yaitu sejumlah uang atau aset untuk tujuan usaha dengan syarat :
o   Modal harus jelas jumlah dan jenisnya.
o   Dapat berbentuk uang atau barang yang dapat dinilai pada waktu akad.
o   Modal tidak berbentuk piutang. Modal harus dibayarkan pada mudharib baik secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan kesepakatan dalam akad mudharabah.
c)      Pernyataan ijab kabul, dituangkan secara tertulis yang menyangkut semua ketentuan yang disepakati dalam akad.
d)     Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebhan dari modal yang telah diserahkan oleh shahibul maal kepada mudharib, dengan syarat sebagai berikut :
o   Pembagian keuntungan harus untuk kedua belah pihak.
o   Pembagian keuntungan harus dijelaskan secara tertulis pada saat akad dalam bentuk nisbah bagi hasil.
o   Penyedia dana menanggung semua kerugian, kecuali akibat kesalahan yang disengaja mudharib.
e)      Kegiatan usaha mudharib sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh shahibul maal, akan tetapi harus mempertimbangan sebagai berikut :
o   Kagiatan usaha adalah hak mudharib tanpa campur tangan shahibul maal kecuali untuk pengawasan.
o   Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan mudharabah yaitu memperoleh keuntungan.
o   Pengelola tidak boleh menyelahi hukum syariah, dan harus patuh terhadap perjanjian.
4)      Pengakuan pendapatan yang berlaku di PT.BPRS Suriyah adalah :
o   Pembagian keuntungan dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (lost and profit sharing).
o   Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati.
o   Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
o   Nisbah bagi hasil dapat dittetapkan secara berjenjang yang besarnya berbeda-beda berdasarkan kesepakatan .
o   Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib sesuai dengan laporan hasil usaha dari usaha mudharib.
5)      Pengembalian modal  yang berlaku di PT.BPRS Suriyah
o   Untuk pembiayaan yang jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian modal dapat dilakukan pada akhir periode dan dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari nasabah.
o   Untuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, penembalian dilakukan secara angsuran berdasarkan cash in flow dari usaha nasabah.
c.       Akad Musyarakah
Al-Musyarakah merupakan akad kerjasama usaha antara da pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, dimana masing-masing pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan bersama. Musyarakah disebut juga dengan syirkah, merupaan aktivitas berserikat dlam melaksanakan usaha bersama antara pihak-pihak yang terkait.
1)      Rukun dan Syarat Pembiayaan Musyarakah
a)      Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul harus dinyatakan jelas dalam akad dengan memperhatikan hal-hal berikut :
o   Penawaran dan permintaan harus jelas dituangkan dalam tujuan akad.
o   Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
o   Akad dituangkan secara tertulis.
b)      Pihak yang berserikat
o   Kompeten
o   Menyediakan dana sesuai dengan kontrak dan pekerjaan/proyek usaha.
o   Memiliki hak untuk ikut mengeloal bisnis yang sedang dibiayai atau memberi kuasa kepada mitra kerjanya untuk mengelolanya.
o   Tidak diijinkan menggunakan dana untuk kepentingan sendiri.
c)      Objek akad
o   Modal :
-          Dapat berupa uang tunai atau aset yang dapat dinilai. Bila modal tetapi dalam bentuk aset maka aset ini sebelum kontrak hrus dinilai dan disepakati oleh masing-masing mitra.
-          Moal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkam kepihak lain.
-          Pada prinsipnya bank syariah tidak harus minta agunan, akan tetapi untuk menghindari wanprestasi maka bank syariah diperkenankan memita agunan dari nasabah/mitra kerja.
o   Kerja
-          Partisipasi kerja dapat dilakukan bersama-sama dengan porsi kerja yang tidak harus sama, atau salah satu itra memberi kuasa kepada mitra kerja lainnya untuk mengelola usahanya.
-          Kedudukan masing-masing mitra harus tertuang dalam kontrak.
o   Keuntungan/kerugian
-          Jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan.
-          Pembagian keuntungan harus jelas dan tertuang daam kontrak. Bila rugi, maka kerugian akan ditanggung oleh masing-masing mitra berdasarkan porsi modal yang diserahkan.
d.      Akad Ijarah
Al Ijarah disebut akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang yang mempunyai banyak manfaat dan selama penggunaannya barang tersebut mengalami penyusutan atau perubahan. Manfaat yang diambil tidak berbentuk zatnya melainkan sifatnya dan dibayar sewa, misalnya dikontrakkan atau disewa sebuah mobil untuk perjalanan.
Pelaksanaan akad dalam Bank Suriyah ini, pihak Bank :
1)      Bank wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas dan kuantitas barang sewa serta keteparan waktu barang sewa sesuai kesepekatan.
2)      Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah.
Dan kewajiban nasabah sebagai pihak penyewa adalah :
1)      Nasabah dilarang menyewakan kembali barang yang disewanya
2)      Nasabah wajib menjaga keutuhan barang sewa
3)      Nasabah tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena bukan pelanggaran perjanjian nasabah.
e.       Akad Tabarru’ / Qord
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan dengan akad Qard ini diberikan tanpa adanya imbalan.
Dalam perjanjian Qard, pemberi pinjaman (bank syariah) memberikan pinjaman kepada pihak nasabah dengan ketentuan bahwa enerima pinjaman akan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama dengan pinjaman yang diterima. Artinya, nasabah penerima pinjaman tidak perlu memberikan tambahan atas pinjamannya.
Bank syariah memberikan pinjaman qard dalam akad qardul hasan dengan tujuan sosial. Bank syariah tidak mengalami kerugian akibat pinjaman ini, meskipun tidak ada hasil atas pemberian injaman ini, karena sebagian besar bukan berasal dari harta bank syariah, akan tetapi dari sumber-sumber lain.
1)      Sumber dana qard :
a)      Al-Qard yang diberikan untuk keperluan dana talangan kepada nasabah yang memiliki deposito dibank syariah. Dana talangan ini diambilkan dari modal bank syariah yang jumlahnya sedikit, dan jangka waktunya pendek, sehingga bank syariah tidak dirugikan.
b)      Al-Qard yang digunakan untuk memberikan pembiayaan kepada pedagang asongan (pedagang kecil) lainnya, sumber dana berasah dari dana infaq, zakat, dan sedekah dari nasabah atau pihak yang menitipkan kepada bank syariah.
c)      Al-Qard untuk  bantuan sosial, sumber dana berasal dari pendapatan bank syariah dari transaksi yang tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan halal. Misalnya dana denda atas keterlambatan pembiayaan angsuran oleh nasabah pembiayaan, denda atas pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo, dan lainnya.
2)      Skema Al-Qard :

4
 
3
 
2
 
2
 
1
 

1.      Kontrak perjanjian qard dilaksanakan antara bank dan nasabah
2.      Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syariah menyerahkan modal sebagai investasi
3.      Bila terdapat keuntungan, maka keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah, tidak dibagi hasilkan dengan bank
4.      Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100% modal yang berasal dari bank syariah tanpa ada tambahan
f.       Akad Istishna
Al-Istishna merupakan akad kontrak jual beli barang antara dua pihak berdasarkan pesanan dari pihak lain, dan barang pesanan akan diproduksi sesuai spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu.
Pembiayaan istishna dalam bank syariah dilakukan antara pemesan dan penerima pesanan. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran secara bertahap. Bank syariah sebagai pihak penerima pesanan dan nasabah sebagai pemesan. Atas dasar pesanan nasabah maka bank dapat memesan barang tersebut kepada pihak pembuat atau produksi, kemudian pembuat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pesanan bank syariah untuk memenuhi keperluan nasabah.
Pembuat atau produsen dapat dipilih oleh bank syariah, juga boleh dipilih sendiri oleh nasabah. Kriteria atau spesifikasi barang pesanan harus jelas diketahui jangka waktu, kualitas, dan kuantitas yang disepakati. Jika barang pemessanan yang dikirimkan saalah satu cacat maka penjual harus tanggung jawab. Perpindahan pemilikan barang pemesanan dari penjual ke pembeli dilakukan saat penyerahan disepakati.
Mekanisme pembayaran istishna harus diisepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1)      Pembayaran dimuka, yaitu pembayaran dilakukan secaara keseluruhan pada saat akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli akhir (nasabah).
2)      Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitu pembayaran dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset istishna. Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan istishna bank syariah.
3)      Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir.
Untuk harga, harga jual ditetapkan di awal perjanjian, tidak diturunkan atau dinaikkan karena adanya perubahan harga dan tenaga. Harga jual bank adalah harga yang disepakati bersama antara nasabah dan bank. Bila ada uang muka, maka uang muka akan mengurangi jumlah angsuran. Dan denda atas keterlambatan dapat dibebankan oleh bank kepada nasabah namun tidak dapat diakui sebagai pendapatan operasional. Selisih harga jual dan harga pokok barang merupakan keuntungan bank.
C.    Perhitungan Bagi Hasil
1.      Metode Perhitungan Bagi Hasil
Metode perhitungan bagi hasil dapat menggunakan dua cara, yakni :
a.       Bagi hasil menggunakan revenue sharing
Dasar perhitungan bagi hasil yang menggunakan Revenue Sharing adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan dan/pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
b.      Bagi hasil menggunakan profit/loss sharing
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba atau rugi usaha. Kedua pihak, bank syariah maupun nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
2.      Contoh Kasus I
Tn.Anton mengambil pembiayaan modal usaha IB Bisya Musyarakah sebanyak Rp.60.000.000 dari Bank Syariah X, dengan total modal yang dimiliki Rp.100.000.000. suatu waktu usaha tersebut mendapatkan pendapatan sebesar Rp.65.000.000 dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.25.000.000, dan mengeluarkan biaya iklan Rp.500.000, biaya administrasi Rp.200.000. dari informasi tersebut, berapakah  bagi hasil yang diterima bank?
Jawaban :
Prosentase penyertaan modal
Bank Syariah X           =
Tn.Anton                     =
                                    =
Laba Sebelum Pajak
=
=
= 39.300.000
Jadi, bagi hasil untuk bank adalah
= 0.6 x 39.300.000
= 23.580.000

Contoh Kasus II
Pada bulan Januari 2015 Tn.Rizal mengajukan Pembiayaan IB Bisya Murabahah untuk usahanya. Pembiayaan Murabahah berupa sebuah Mobil seharga Rp.150.000.000,- dengan jangka waktu 3 tahun. Pihak bank dan Tn.Rizal menyepakati keuntungan untuk bank sebesar Rp.10.000.000,- untuk penyediaan mobil tersebut. Hitunglah berapa besar angsuran yang harus Tn.Ahmad bayarkan setiap bulan!
Jawaban :
Jangka waktu 3 tahun = 36 bulan
Dari perhitungan diatas maka dapat diketahui angsuran yang harus dibayarkan Tn.Ahmad tiap bulannya adalah Rp. 4.444.415 (Rp. 4.166.667 + 277.778)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar