Erma Muftia Nihayatin
1320210154
Kelas ESR-E / VI
No. Absen 9
Tugas Mandiri
“PEMBIAYAAN”
PT. BPRS Suriyah Cabang Kudus
A.
Deskripsi Objek/lokasi
1.
Nama Instansi, Alamat dan Sejarah Berdirinya PT. BPRS
Suriyah
Nama Instansi : PT. BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus
Alamat : Ruko A. Yani (KAI) Blok A Nomor 1 Jl. Ahmad Yani
Kudus
Telp./fax : (0291) 440612/(0291) 440613
Website :
www.banksyariahku.com
Visi :“Menjadi BPRS
yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian; Mampu mendukung
sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil dan
transaksi riil dalam rangka keadilan, tolong menolong menuju kebaikan dan
kemaslahatan ummat; Sehat diukur dari ketentuan atau peraturan Bank Indonesia;
Memperluas jaringan pelayanan, Pembinaan Sumber Daya Insani (SDI) yang
profesional dan berintegritas”.
Misi :”Ikut membangun ekonomi umat; Menyediakan
produk-produk perbankan syariah yang mampu mendorong masyarakat untuk
menjalankan bisnis secara produktif, efisien, dan akuntabel; Pertumbuhan bank
secara optimal; Memelihara hubungan kerja yang baik”.
Motto :“Maju Bersama Dalam Usaha Sesuai Syariah”
2. Sejarah PT.
BPRS Suriyah
PT. BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus
merupakan anak cabang dari PT. BPRS Suriyah yang berlokasi di Cilacap, tepatnya di Jalan DI Panjaitan No. 47 A,
Cilacap, Jawa Tengah, dengan nomor telepon/fax. (0282) 533558/(0282) 536433.
PT. BPRS Suriyah ini didirikan oleh Bapak Drs. H.
Mulia Budy Artha dan Ibu Dra. Hj. Siti Fatimah dengan akta pendirian No. 3 Notaris Naimah,
SH pada tanggal 06 Januari 2005 dan telah disahkan oleh Departemen Hukum dan
HAM Republik Indonesia Nomor: C-02469 HT. 01. 01 Tahun 2005 tertanggal 31
Januari 2005, masuk dalam Berita Acara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2005
dan tambahan Berita Negara Nomor 8311 serta beberapa kali mengalami perubahan
anggaran dasar yang terakhir Akta Notaris No. 14 tanggal 12 Juni yang dibuat
dihadapan Notaris Sumardi.
Nama Suriyah sendiri diambil dari nama ibu kandung salah satu pendiri BPRS
Suriyah yaitu ibu Fatimah. Pada lambang BPRS Suriyah terdapat 13 lambang garis
yang menunujukan saudara kandung dari ibu Fatimah yang berjumlah 13 bersaudara.
PT. BPRS Suriyah mulai beroperasi menjalankan kegiatan usahanya di
bidang Perbankan Syariah sejak tanggal
01 April 2005 setelah mendapat Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 7/14/KEP. GBI/2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang pemberian Izin Usaha PT.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Suriyah.
PT. BPRS Suriyah mempunyai 3 (tiga) kantor
cabang yaitu BPRS Suriyah
Kantor Cabang
Semarang, BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus, dan BPRS Suriyah Kantor Cabang
Slawi. Selain itu, PT. BPRS Suriyah mempunyai 5 (lima) kantor kas yang terdapat
di Kroya Kabupaten Cilacap, Sidareja Kabupaten Cilacap, Majenang Kabupaten
Cilacap, Semarang Timur serta 1 kantor kas layanan di RSI Fatimah Cilacap.
Kantor cabang Kudus didirikan pada tahun 2013, ini merupakan wujud
dari upaya PT. BPRS Suriyah untuk memperluas dan mengembangkan lembaga keuangan yang ada
di Indonesia.
3. Struktur Organisasi
Suatu organisasi akan dapat berjalan dengan baik, terarah dan
terkoordinir apabila di dalamnya
terdapat struktur organisasi.
Struktur organisasi pengelola PT.BPRS Suriyah Kantor Cabang Kudus adalah sebagai berikut :
|
|
|
||||||||||||
|
B.
Deskripsi Produk dan Akad
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. BPRS menjadi tempat bagi shahibul
maal dengan mudharib untuk melakukan
penghimpunan dana melalui tabungan dan deposito dengan prinsip wadiah dan
prinsip mudharabah. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada debitur yang
membutuhkan melalui fasilitas pembiayaan.
Pembiayaan atau financing merupakan pendanaan yang diberikan pihak bank kepada
nasabah untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun lembaga. Dalam fasilitas pembiayaan ini dapat dilakukan dengan
prinsip jual beli, berupa akad murabahah, isthisna, maupun salam. Selain
itu pembiayaan juga dapat dilakukan dengan prinsip bagi hasil dengan akad mudharabah
dan musyarakah.
1.
Produk Lending (Pembiayaan)
Produk-produk lending (pembiayaan) yang dimiliki oleh
PT. BPRS Suriyah antara lain, yaitu:
a.
iB Bisya
Murabahah
Pinsip
pembiayaan dengan sistem jual beli barang dengan margin/ keuntungan yang telah
disepakati dengan pembayaran tangguh/angsur.
b.
iB Bisya
Istishna
Prinsip
pembiayaan dengan sistem jual beli barang berdasarkan pesanan dengan margin/keuntungan
yang telah disepakati dengan pembayaran tangguh/angsur.
c.
iB Bisya Qord
Prinsip
pembiayaan atas asas saling tolong menolong dalam kebaikan dengan pengembalian
pinjaman sesuai pokok pinjaman.
d.
iB Bisya
Mudharabah
Prinsip
pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan/keuntungan yang
diperoleh dari usaha bersama dengan bank sebagai Shahibul maal/pemilik modal.
Pembagian keuntungan dengan Nisbah yang telah disepakati.
e.
iB Bisya
Musyarakah
Prinsip
pembiayaan usaha dengan sistem bagi hasil atas pendapatan/keuntungan yang
diperoleh dari usaha bersama dengan sharing dana modal (kemitraan) antara
Nasabah dengan Bank.
f.
iB Bisya
Ijarah
Prinsip
pembiayaan dengan sistem sewa dengan pembayaran sewa secara berkala.
g.
iB Bisya
Multijasa
Prinsip
pembiayaan dengan berdasarkan atas manfaat yang diperoleh dengan pembayaran
sewa secara berkala.
Selain produk-produk yang telah disebut di
atas, PT. BPRS
Suriyah
juga memiliki suatu bagian yang secara khusus membidangi pengelolaan dana
masyarakat yang berupa zakat, infaq dan shadaqah.
2.
Akad-akad Pembiayaan PT. BPRS Suriyah
Dari segi akadnya,
BPRS Suriyah menggunakan akad yang sangatlah fleksibel yaitu menyesuaikan
dengan kegunaan dari produk yang diinginkan oleh nasabah. Yang meliputi akad
mudharabah, akad Ijaroh, akad
Istishna, akad murabahah, akad
musyarakah, akad Tijaroh (kegiatan
mencari keuntungan), akad Tabarru’
(tolong-menolong), akad Al-ba’i
(perniagaan), dan lain-lain. Tapi kembali lagi akad menyesuaikan dengan keguanaan dari produk yang akan
diambil oleh nasabah.
a. Akad Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang
tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli dengan
mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad ini,
penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga
jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual disebut dengan margin
keuntungan.
Dalam aplikasi bank syariah, bank merupakan penjual
atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang untuk
nasabah dengan membeli barang dari Supplier, kemudian menjualnya kepada
nasabah dengan harga yang lebih tinggi dengan harga pembelian dari Supplier karena
ada keuntungan yang ditambahkan. Pembayaran yang dilakukan nasabah bisa dengan
cara tunai atau langsung pada saat jatuh tempo bisa juga dengan angsuran selama
jangka waktu yang disepakati.
Pembiayaan dengan akad ini biasanya sering
digunakan untuk pembiayaan berupa investasi dan konsumsi. Dalam pembiayaan
investasi, akad Murabahah sangat sesuai karena ada barang yang akan
diinvestasi oleh nasabah atau akan ada barang yang menjadi objek investasi.
Dalam pembiayaan konsumsi, biasanya barang yang akan dikonsumsi oleh nasabah jelas
dan terukur.
1) Hak dan kewajiban bank
a) Bank berhak menentukan dan memilih Supplier dalam pembelian barang.
Bila nasabah menunjuk Supplier lain, maka bank syariah berhak melakukan
penilaian terhadap Supplier untuk menentukan kelayakannya sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan oleh bank syariah
b) Bank merupakan Purchase Order (PO) sesuai dengan kesepakatan antara
bank syariah dan nasabah agar barang dikirimkan ke nasabah.
c) Cara pembayaran yang dilakukan oleh bank syariah yaitu dengan mentransfer
langsung pada rekening Supplier/penjual, bukan kepada rekening nasabah.
2) Syarat nasabah
a) Nasabah harus sudah cakap menurut hukum, sehingga dapat melaksanakan
transaksi.
b) Nasabah memiliki kemauan dan kemampuan dalam melakukan pembayaran.
3) Jangka waktu pembiayaan Murabahah
a) Jangka waktu pembiayaan ini dpat diberikan dalam jangka pendek, menengah,
dan jangka panjang sesuai dengan kemampuan pembayaran oleh nasabah dan jumlah
pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah.
b) Jangka waktu pembiayaan tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Bila terdapat
perubahan jangka waktu, maka perubahan ini harus disetujui oleh kedua belah
pihak.
b. Akad Mudharabah
Pembiayaan IB Bisya Mudharabah merupakan
akad pembiayaan antara bank syariah sebagai Shahibul maal dan nasabah
sebagai mudharib untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana bank syariah
memberikan modal sebanyak 100% dan nasabah menjalankannya. Hasil usaha atas
pembiayaan Mudharabah akan dibagi hasil sesuai dengan nisbah yang telah
disepakati pada saat akad.
Bank syariah memebrikan pembiayaan Mudharabah
kepada nasabah atas dasar kepercayaan. Bank syariah percaya penuh kepada
nasabah untuk menjalankan usahanya.
Dalam hal pengelolaan jika nasabah memperoleh
keuntungan, maka bank syariiah akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil yang
diterima, tapi sebaliknya jika nasabah dalam hal ini gagal mendapat keuntungan
atau rugi maka seluruh kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal. Mudharib
tidak menanggung kerugian sama sekali atau tidak ada kewajiban bagi mudharib
untuk ikut menanggung kerugian atas kegagalan usaha yang dijalankan.
1) Ketentuan Pembiayaan Mudharabah
Beberapa ketentuan pembiayaan Mudharabah antara lain :
a) Pembiayaan Mudharabah digunakan untuk usaha yang bersifat produktif.
Menurut jenis penggunaanya pembiayaan Mudharabah diberikan untuk
pembiayaan investasi dan modal usaha.
b) Shahibul maal (bank syariah/unit bank syariah/bank pembiayaan rakyat sayriah) membiayai
100% suatu proyek usaha, dan mudharib (nasabah) bertindak sebagai
pengelola usaha.
c) Mudharib boleh
melakukan berbagai macam usaha sesuai dengan akad yang teah disepakati bersama
antara bank syariah dan nasabah. Bank syariah tidak ikut serta dalam
pengelolaan, akan tetapi memiliki hak untuk pembinaan dan pengawasan terhadap
kinerja mudharib.
d) Jangka waktu pembiayaan, tata cara pengembalian modal shahibul maal, dan
pembagian keuntungan usaha ditentukan berdasarkan kesepakatan antara shahibul
maal dan mudharib.
e) Jumlah pembiayaan mudharabah harus disebutkan dengan jelas dan dalam
bentuk dana tunai, bukan piutang.
f) Shahibul maal menanggung semua kerugian akibat kegaagalan pengelolaan usaha oleh mudharib
kecuali bila kegagalan usaha disebabkan adanya kelalaian mudharib atau
adanya unsur kesengajaan.
g) Pada prinsipnya, bank syariah tidak diwajibkan meminta agunan dari mudharib,
namun untuk menciptakan saling percaya antara Shahibul maal dengan
mudharib, maka shahibul maal boleh meminta agunan atau jaminan.
Jaminan diperlukan bila mudharib lalai dalam mengelola usaha atau
sengaja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja sama yang telah
disepakati. Jaminan ini digunakan untuk menutup kerugian atas kelalaian mudharib.
h) Kriteria jenis usaha, pengusaha, prosedur embiayaan dan mekanisme pembagian
keuntungan diatur sesuai ketentuan bank syariah atau lembaga keuangan syariah
masing-masing dan tidak boleh bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN).
2) Rukun Mudharabah
a)
Shahibul maal (pemilik modal)
b)
Mudharib (pelaksana/usahawan)
c)
Modal (maal)
d)
Kerja/usaha
3) Syarat Pembiayaan Mudharabah
a) Pihak yang melakukan akad harus cakap hukum.
b) Modal yang diberikan oleh shahibul maal yaitu sejumlah uang atau
aset untuk tujuan usaha dengan syarat :
o Modal harus jelas jumlah dan jenisnya.
o Dapat berbentuk uang atau barang yang dapat dinilai pada waktu akad.
o Modal tidak berbentuk piutang. Modal harus dibayarkan pada mudharib baik
secara bertahap maupun sekaligus sesuai dengan kesepakatan dalam akad mudharabah.
c) Pernyataan ijab kabul, dituangkan secara tertulis yang menyangkut semua
ketentuan yang disepakati dalam akad.
d) Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebhan
dari modal yang telah diserahkan oleh shahibul maal kepada mudharib,
dengan syarat sebagai berikut :
o
Pembagian
keuntungan harus untuk kedua belah pihak.
o
Pembagian
keuntungan harus dijelaskan secara tertulis pada saat akad dalam bentuk nisbah
bagi hasil.
o
Penyedia dana
menanggung semua kerugian, kecuali akibat kesalahan yang disengaja mudharib.
e) Kegiatan usaha mudharib sebagai perimbangan modal yang disediakan
oleh shahibul maal, akan tetapi harus mempertimbangan sebagai berikut :
o
Kagiatan usaha
adalah hak mudharib tanpa campur tangan shahibul maal kecuali
untuk pengawasan.
o
Penyedia dana
tidak boleh mempersempit tindakan pengelola yang mengakibatkan tidak
tercapainya tujuan mudharabah yaitu memperoleh keuntungan.
o
Pengelola
tidak boleh menyelahi hukum syariah, dan harus patuh terhadap perjanjian.
4) Pengakuan pendapatan yang berlaku di PT.BPRS Suriyah adalah :
o Pembagian keuntungan dilakukan dengan metode bagi untung dan rugi (lost
and profit sharing).
o Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah
yang disepakati.
o Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu
investasi, kecuali atas dasar kesepakatan bersama.
o Nisbah bagi hasil dapat dittetapkan secara berjenjang yang besarnya
berbeda-beda berdasarkan kesepakatan .
o Pembagian keuntungan berdasarkan hasil usaha dari mudharib sesuai
dengan laporan hasil usaha dari usaha mudharib.
5) Pengembalian modal yang berlaku di
PT.BPRS Suriyah
o Untuk pembiayaan yang jangka waktu sampai dengan satu tahun, pengembalian
modal dapat dilakukan pada akhir periode dan dilakukan secara angsuran
berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) dari nasabah.
o Untuk pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun, penembalian
dilakukan secara angsuran berdasarkan cash in flow dari usaha nasabah.
c. Akad Musyarakah
Al-Musyarakah merupakan akad kerjasama
usaha antara da pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, dimana masing-masing
pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan, dan bagi hasil atas usaha
bersama diberikan sesuai dengan kontribusi dana atau sesuai kesepakatan
bersama. Musyarakah disebut juga dengan syirkah, merupaan aktivitas
berserikat dlam melaksanakan usaha bersama antara pihak-pihak yang terkait.
1)
Rukun dan
Syarat Pembiayaan Musyarakah
a)
Ijab dan Kabul
Ijab dan kabul harus dinyatakan jelas dalam akad dengan memperhatikan
hal-hal berikut :
o Penawaran dan permintaan harus jelas dituangkan dalam tujuan akad.
o Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak.
o Akad dituangkan secara tertulis.
b)
Pihak yang
berserikat
o Kompeten
o Menyediakan dana sesuai dengan kontrak dan pekerjaan/proyek usaha.
o Memiliki hak untuk ikut mengeloal bisnis yang sedang dibiayai atau memberi
kuasa kepada mitra kerjanya untuk mengelolanya.
o Tidak diijinkan menggunakan dana untuk kepentingan sendiri.
c)
Objek akad
o Modal :
-
Dapat berupa
uang tunai atau aset yang dapat dinilai. Bila modal tetapi dalam bentuk aset
maka aset ini sebelum kontrak hrus dinilai dan disepakati oleh masing-masing
mitra.
-
Moal tidak
boleh dipinjamkan atau dihadiahkam kepihak lain.
-
Pada prinsipnya
bank syariah tidak harus minta agunan, akan tetapi untuk menghindari
wanprestasi maka bank syariah diperkenankan memita agunan dari nasabah/mitra
kerja.
o Kerja
-
Partisipasi
kerja dapat dilakukan bersama-sama dengan porsi kerja yang tidak harus sama,
atau salah satu itra memberi kuasa kepada mitra kerja lainnya untuk mengelola
usahanya.
-
Kedudukan
masing-masing mitra harus tertuang dalam kontrak.
o Keuntungan/kerugian
-
Jumlah
keuntungan harus dikuantifikasikan.
-
Pembagian
keuntungan harus jelas dan tertuang daam kontrak. Bila rugi, maka kerugian akan
ditanggung oleh masing-masing mitra berdasarkan porsi modal yang diserahkan.
d. Akad Ijarah
Al Ijarah disebut akad pemindahan hak guna
(manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Maksud “manfaat” adalah berguna, yaitu barang
yang mempunyai banyak manfaat dan selama penggunaannya barang tersebut
mengalami penyusutan atau perubahan. Manfaat yang diambil tidak berbentuk
zatnya melainkan sifatnya dan dibayar sewa, misalnya dikontrakkan atau disewa
sebuah mobil untuk perjalanan.
Pelaksanaan akad dalam Bank Suriyah ini, pihak Bank :
1) Bank wajib menyediakan barang sewa, menjamin pemenuhan kualitas dan
kuantitas barang sewa serta keteparan waktu barang sewa sesuai kesepekatan.
2) Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mencarikan barang yang akan
disewa oleh nasabah.
Dan kewajiban nasabah
sebagai pihak penyewa adalah :
1) Nasabah dilarang menyewakan kembali barang yang disewanya
2) Nasabah wajib menjaga keutuhan barang sewa
3) Nasabah tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi
bukan karena bukan pelanggaran perjanjian nasabah.
e. Akad Tabarru’ / Qord
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan
oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan dengan akad Qard
ini diberikan tanpa adanya imbalan.
Dalam perjanjian Qard, pemberi pinjaman
(bank syariah) memberikan pinjaman kepada pihak nasabah dengan ketentuan bahwa
enerima pinjaman akan mengembalikan pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang
telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama dengan pinjaman yang diterima. Artinya,
nasabah penerima pinjaman tidak perlu memberikan tambahan atas pinjamannya.
Bank syariah memberikan pinjaman qard dalam
akad qardul hasan dengan tujuan sosial. Bank syariah tidak mengalami kerugian
akibat pinjaman ini, meskipun tidak ada hasil atas pemberian injaman ini,
karena sebagian besar bukan berasal dari harta bank syariah, akan tetapi dari sumber-sumber
lain.
1) Sumber dana qard :
a)
Al-Qard yang diberikan untuk
keperluan dana talangan kepada nasabah yang memiliki deposito dibank syariah.
Dana talangan ini diambilkan dari modal bank syariah yang jumlahnya sedikit,
dan jangka waktunya pendek, sehingga bank syariah tidak dirugikan.
b)
Al-Qard yang digunakan untuk
memberikan pembiayaan kepada pedagang asongan (pedagang kecil) lainnya, sumber
dana berasah dari dana infaq, zakat, dan sedekah dari nasabah atau pihak yang
menitipkan kepada bank syariah.
c) Al-Qard untuk bantuan sosial, sumber dana berasal dari
pendapatan bank syariah dari transaksi yang tidak dapat dikategorikan sebagai
pendapatan halal. Misalnya dana denda atas keterlambatan pembiayaan angsuran
oleh nasabah pembiayaan, denda atas pencairan deposito berjangka sebelum jatuh
tempo, dan lainnya.
2) Skema Al-Qard :
|
|
|
|
|
1. Kontrak perjanjian qard dilaksanakan antara bank dan nasabah
2. Nasabah menyediakan tenaga untuk mengelola usaha dan bank syariah
menyerahkan modal sebagai investasi
3. Bila terdapat keuntungan, maka keuntungan 100% dinikmati oleh nasabah,
tidak dibagi hasilkan dengan bank
4. Pada saat pembayaran atau jatuh tempo, maka nasabah mengembalikan 100%
modal yang berasal dari bank syariah tanpa ada tambahan
f. Akad Istishna
Al-Istishna merupakan
akad kontrak jual beli barang antara dua pihak berdasarkan pesanan dari pihak
lain, dan barang pesanan akan diproduksi sesuai spesifikasi yang telah
disepakati dan menjualnya dengan harga dan cara pembayaran yang disetujui
terlebih dahulu.
Pembiayaan istishna dalam bank syariah
dilakukan antara pemesan dan penerima pesanan. Spesifikasi dan harga barang
pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran secara bertahap. Bank syariah
sebagai pihak penerima pesanan dan nasabah sebagai pemesan. Atas dasar pesanan
nasabah maka bank dapat memesan barang tersebut kepada pihak pembuat atau
produksi, kemudian pembuat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pesanan bank
syariah untuk memenuhi keperluan nasabah.
Pembuat atau produsen dapat dipilih oleh bank
syariah, juga boleh dipilih sendiri oleh nasabah. Kriteria atau spesifikasi
barang pesanan harus jelas diketahui jangka waktu, kualitas, dan kuantitas yang
disepakati. Jika barang pemessanan yang dikirimkan saalah satu cacat maka
penjual harus tanggung jawab. Perpindahan pemilikan barang pemesanan dari
penjual ke pembeli dilakukan saat penyerahan disepakati.
Mekanisme pembayaran istishna harus
diisepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu :
1) Pembayaran dimuka, yaitu pembayaran dilakukan secaara keseluruhan pada saat
akad sebelum aset istishna diserahkan oleh bank syariah kepada pembeli
akhir (nasabah).
2) Pembayaran dilakukan pada saat penyerahan barang, yaitu pembayaran
dilakukan pada saat barang diterima oleh pembeli akhir. Cara pembayaran ini
dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset istishna.
Cara pembayaran ini yang umum dilakukan dalam pembiayaan istishna bank
syariah.
3) Pembayaran ditangguhkan, yaitu pembayaran dilakukan setelah aset istishna
diserahkan oleh bank kepada pembeli akhir.
Untuk harga,
harga jual ditetapkan di awal perjanjian, tidak diturunkan atau dinaikkan
karena adanya perubahan harga dan tenaga. Harga jual bank adalah harga yang
disepakati bersama antara nasabah dan bank. Bila ada uang muka, maka uang muka
akan mengurangi jumlah angsuran. Dan denda atas keterlambatan dapat dibebankan
oleh bank kepada nasabah namun tidak dapat diakui sebagai pendapatan
operasional. Selisih harga jual dan harga pokok barang merupakan keuntungan
bank.
C.
Perhitungan Bagi Hasil
1. Metode Perhitungan Bagi Hasil
Metode perhitungan bagi
hasil dapat menggunakan dua cara, yakni :
a. Bagi hasil menggunakan revenue sharing
Dasar perhitungan bagi
hasil yang menggunakan Revenue Sharing adalah perhitungan bagi hasil yang
didasarkan atas penjualan dan/pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi
dengan biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan
nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto.
b. Bagi hasil menggunakan profit/loss sharing
Dasar perhitungan bagi
hasil dengan menggunakan profit/loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung
dari laba atau rugi usaha. Kedua pihak, bank syariah maupun nasabah akan
memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung
kerugian bila usahanya mengalami kerugian.
2. Contoh Kasus I
Tn.Anton mengambil
pembiayaan modal usaha IB Bisya Musyarakah sebanyak Rp.60.000.000 dari Bank
Syariah X, dengan total modal yang dimiliki Rp.100.000.000. suatu waktu usaha
tersebut mendapatkan pendapatan sebesar Rp.65.000.000 dengan harga pokok
penjualan sebesar Rp.25.000.000, dan mengeluarkan biaya iklan Rp.500.000, biaya
administrasi Rp.200.000. dari informasi tersebut, berapakah bagi hasil yang diterima bank?
Jawaban :
Prosentase penyertaan
modal
Bank Syariah X =
Tn.Anton =
=
Laba Sebelum Pajak
=
=
= 39.300.000
Jadi, bagi hasil untuk
bank adalah
= 0.6 x 39.300.000
= 23.580.000
Contoh Kasus
II
Pada bulan Januari 2015
Tn.Rizal mengajukan Pembiayaan IB Bisya Murabahah untuk usahanya. Pembiayaan
Murabahah berupa sebuah Mobil seharga Rp.150.000.000,- dengan jangka waktu 3
tahun. Pihak bank dan Tn.Rizal menyepakati keuntungan untuk bank sebesar Rp.10.000.000,-
untuk penyediaan mobil tersebut. Hitunglah berapa besar angsuran yang harus
Tn.Ahmad bayarkan setiap bulan!
Jawaban :
Jangka waktu 3 tahun = 36
bulan
Dari perhitungan diatas
maka dapat diketahui angsuran yang harus dibayarkan Tn.Ahmad tiap bulannya
adalah Rp. 4.444.415 (Rp. 4.166.667 + 277.778)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar