IJARAH
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah Semester
Mata Kuliah : Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu : Shobirin, S.Ag., M.Ag

Disusun Oleh :
Erma Muftia Nihayatin :
1320210154
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH
TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk social yang
tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat
dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan
diantaranya, jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap
berpegang kepada al-quran dan hadist sebagai dasarnya.
Salah satu bentuk muamalah yang akan
dibahas dalam makalah ini adalah Ijarah atau sewa menyewa. Sewa menyewa menjadi
praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari
hingga saat ini. Untuk itu sangat penting untuk membahas secara rinci tentang
pengertian, dasar hukum, rukun, syarat serta hal hal yang perlu diperhatikan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dan dasar hukum Ijarah?
2.
Bagaimana Rukun dan Syarat Ijarah ?
3.
Apa saja aturan dalam Ijarah?
4.
Bagaimana berakhirnya ijarah dan pengembalian
sewaan?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui dasar hukum dan
pengertian Ijarah.
2. Untuk mengetahui rukun dan syarat
Ijarah.
3. Untuk mengetahui aturan dalam Ijarah.
4. Untuk mengetahui berakhirnya Ijarah dan
pengembalian sewaan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
1.
Pengertian ijarah
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh, yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan
upah. Secara istilah:
a.
Menurut Hanafiyah bahwa ijarah berarti “akad untuk
membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang
disewa dengan imbalan”.
b.
Menurut Malikiyah bahwa ijarah berarti “nama bagi
akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang
dapat dipindahkan”
c.
Menurut Syaikh Syiab Al-Din dan Syaikh Umarah bahwa
yang dimaksud adalah “akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk
member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui saat itu”
Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat dipahami
bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah menjual manfaat dan upah mengupah adalah
menjual kekuatan. [1]
2.
Dasar Hukum Ijarah
Dasar-dasar
hukum atau rujukan ijarah adalah:
… ( bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
…jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka
berilah upah mereka (ath-thalaq:6)
ôMs9$s%… $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»t çnöÉfø«tGó$# ( cÎ) uöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ
..salah seorangdari kedua kedua wanita itu
berkata: “ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashas: 26)
B.
Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat
Ijarah adalah sebagai berikut:
1.
Mu’jir, adalah orang yang memberikan upah atau
yang menyewakan,
2.
Musta’jir adalah orang yang menerima upah atau
yang menerima barang disewaan.
3.
Shighat ijab Kabul
4.
Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan
dalam upah-mengupah, pada barang yang disewakan disyaratkan dengan berbagai
syarat:
a.
Hendaklah barang yang dijadikan obyek akad sewa atau
upah tadi dapat dimanfaatkan kegunaannya.
b.
Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang
mubah atau diperbolehkan, dan bukan yang dilarang.
c.
Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang
ditentukan menurut perjanjian dalam akad.[2]
Hal-hal
yang harus diperhatikan:
a.
Para pihak yang menyelenggarakan akad haruslah
berbuat atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan. Dalam konteks ini, tidaklah
boleh dilakukan akad ijarah oleh salah satu pihak atau kedua-keduanya atas
dasar keterpaksaan.
b.
Didalam melakukan akad tidak boleh ada unsur
penipuan, baik yang datang dari mu’ajir ataupun dari musta’jir. Maka dari itu
kedua belah pihak yang melakukan akad ijarah dituntut memiliki pengetahuan yang
menmadai akan obyek yang mereka jadikan sasaran dalam ijarah, sehingga antara
keduanya tidak merasa dirugikan atau tidak mendatangkan perselisihan dikemudian
hari.
c.
Sesuatu yang diakadkan mestilah sesuatu yang
berwujud, dengan keadaan yang seperti ini, maka obyek dapat diserahterimakan,
begitu segala manfaatnya.
d.
Pemberian upah atau imbalan dalam ijarah mestilah
berupa sesuatu yang bernilai. [3]
C.
Aturan dalam Ijarah
1.
Pembayaran upah dan sewa
Jika
Ijarah itu berupa suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu
berakhirnya pekerjaan. Bila tidak ada pekerjaan lain, jika akad sudah
berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayarannya, menurut Abu Hanifah
wajib diserahkan upahnya secara berangsur-berangsur sesuai dengan manfaat yang
diterimanya. Menurut Imam Syafi.i dan Ahmad, sesungguhnya jika mu’jir
menyerahkan benda yang disewakan kepada musta’jir,
ia berhak menerima pembayarannya karena penyewa sudah menerima kegunaan.
Hak
menerima upah bagi musta’jir adalah sebagai berikut:
a.
Ketika pekerjaannya selesai dikerjakan, beralasan
kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, rasulullah Saw, bersabda: “berikanlah upah sebelum keringat pekerjaan
itu kering”
b.
Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad
sewa kecuali bila dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang diijarahkan
mengalir selama penyewaan berlangsung.
2.
Menyewakan barang sewaan
Musta’jir
boleh menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan syarat penggunaan
barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad, seperti
penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau itu disewa untuk
membajak sawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul musta’jir
kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan untuk membajak pula.
Harga
penyewaan yang kedua ini bebas-bebas saja, dalam arti boleh lebih besar, lebih
kecil, atau seimbang.
Bila
ada kerusakan pada benda yang disewa, maka bertanggung jawab adalah pemilik
barang (mu’jir) dengan syarat kecelakaan
itu bukan karena kelalaian musta’jir. Bila kecelakaan atau kerusakan benda yang
disewa akibat kelalaian musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah musta’jir
itu sendiri.[4]
3.
Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang
disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Misalnya, mobil
yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang
menyewakan wajib menggantinya. Bila yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya,
penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima manfaat yang
rusak. Bila demikian keadaannya, apakah harga sewa masih harus dibayar penuh?
Sebagian ulama berpendapat, bila penyewa tidak membatalkan akad, harga sewa harus
dibayar penuh. Sebagian ulama lain berpendapat harga sewa dapat dikurangkan
dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan.
Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan
menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga
wajib menjaga barang yang disewakan tetap utuh. Bagaimana dengan perawatan
barang yang disewa? Secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa
penyewa bertanggung jawab atas perawatan karena ini berarti penyewa
bertanggung jawab atas jumlah yang tidak
pasti. Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa bila penyewa diminta untuk
melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar
untuk pekerjaannya itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas kehendaknya
sendiri, ini dianggap sebagai hadiah dari penyewa dan ia tidak dapat meminta
pembayaran apapun.[5]
D.
Berakhirnya
Ijarah dan pengembalian sewaan
1.
Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah
akan menjadi batal (fasakh) atau berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
a.
Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi
pada tangan penyewa.
b.
Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah yang
menjadi runtuh dan sebagainya.
c.
Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti
baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
d.
Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan,
berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
e.
Menurut hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah
satu pihak, seperti yang menyewa took untuk dagang, kemudian mobil itu hilang
dicuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.
2.
Pengembalian sewaan
Jika
Ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika
barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, jika
bentuk barang sewaan adalah benda tetap (benda yang tidak dapat dipindahkan),
ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan seperti semula. Misalkan jika barang
sewaan itu tanah maka ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan
kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya. [6]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
A.
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh, yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan
upah.
B.
Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah:
… bÎ)ur ÷Län÷| $yès? ßìÅÊ÷äI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ
…jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka
berilah upah mereka (ath-thalaq:6)
C.
Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat
Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Mu’jir,
adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan,
2. Musta’jir adalah orang yang menerima upah atau yang menerima
barang disewaan.
3. Shighat ijab
Kabul
4. Barang yang
disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah,
D.
Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah
akan menjadi batal (fasakh) atau berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.
Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi
pada tangan penyewa.
2.
Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah yang
menjadi runtuh dan sebagainya.
3.
Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti
baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.
Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan,
berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
5.
Menurut hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah
satu pihak, seperti yang menyewa took untuk dagang, kemudian mobil itu hilang
dicuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.
Daftar Pustaka
Adiwarman
azhar karim, bank islam : analisis fiqh
dan keuangan, Jakarta : IIIT Indonesia, 2003
Helmi Karim, fiqh
muamalah,Jakarta : PT.Raja Grafindo, 1997, cet.2
Hendi suhendi, fiqh
muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2005
[1] Hendi Suhendi, fiqh muamalah,
Jakarta: PT: Raja Grafindo, 2005, hal.114
[2] Ibid, hal. 117-118
[3] Helmi Karim, fiqh muamalah,Jakarta
: PT.Raja Grafindo, 1997, cet.2, hal.35-36
[4] Op.cit,hal.121-122
[5] Adiwarman azhar karim, bank
islam : analisis fiqh dan keuangan, Jakarta : IIIT Indonesia, 2003, hal.106
[6] Hendi suhendi, fiqh muamalah,
Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2005, hal.123
Tidak ada komentar:
Posting Komentar