Rabu, 24 Februari 2016

IJARAH Fiqh Muamalah



IJARAH
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian Tengah  Semester
Mata Kuliah : Fiqh Muamalah
Dosen Pengampu : Shobirin, S.Ag., M.Ag
                                                              

Disusun Oleh :
Erma Muftia Nihayatin   : 1320210154


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM / EKONOMI SYARI’AH           
TAHUN 2014

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk social yang tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, juga senantiasa terlibat dalam akad atau hubungan muamalah. Praktek muamalah yang sering dilakukan diantaranya, jual beli, sewa menyewa dan lain sebagainya. Dalam menjalankan praktek muamalah kita tak hanya menggunakan rasio akal tapi juga tetap berpegang kepada al-quran dan hadist sebagai dasarnya.
Salah satu bentuk muamalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah Ijarah atau sewa menyewa. Sewa menyewa menjadi praktek muamalah yang masih banyak kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari hingga saat ini. Untuk itu sangat penting untuk membahas secara rinci tentang pengertian, dasar hukum, rukun, syarat serta hal hal yang perlu diperhatikan.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dan dasar hukum Ijarah?
2.      Bagaimana Rukun dan Syarat Ijarah ?
3.      Apa saja aturan dalam Ijarah?
4.      Bagaimana berakhirnya ijarah dan pengembalian sewaan?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dasar hukum dan pengertian Ijarah.
2.      Untuk mengetahui rukun dan syarat Ijarah.
3.      Untuk mengetahui aturan dalam Ijarah.
4.      Untuk mengetahui berakhirnya Ijarah dan pengembalian sewaan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Ijarah
1.      Pengertian ijarah
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh, yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah. Secara istilah:
a.       Menurut Hanafiyah bahwa ijarah berarti “akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan”.
b.      Menurut Malikiyah bahwa ijarah berarti “nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan”
c.       Menurut Syaikh Syiab Al-Din dan Syaikh Umarah bahwa yang dimaksud adalah “akad atas manfaat yang diketahui dan disengaja untuk member dan membolehkan dengan imbalan yang diketahui saat itu”
Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa-menyewa dan upah-mengupah, sewa menyewa adalah menjual manfaat dan upah mengupah adalah menjual kekuatan. [1]

2.      Dasar Hukum Ijarah
Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah:
( bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ  

jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berilah upah mereka (ath-thalaq:6)




ôMs9$s% $yJßg1y÷nÎ) ÏMt/r'¯»tƒ çnöÉfø«tGó$# ( žcÎ) uŽöyz Ç`tB |Nöyfø«tGó$# Èqs)ø9$# ßûüÏBF{$# ÇËÏÈ  
..salah seorangdari kedua kedua wanita itu berkata: “ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja pada kita ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Al-Qashas: 26)

B.     Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat Ijarah adalah sebagai berikut:
1.      Mu’jir, adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan,
2.      Musta’jir adalah orang yang menerima upah atau yang menerima barang disewaan.
3.      Shighat ijab Kabul
4.      Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah, pada barang yang disewakan disyaratkan dengan berbagai syarat:
a.       Hendaklah barang yang dijadikan obyek akad sewa atau upah tadi dapat dimanfaatkan kegunaannya.
b.      Manfaat dari benda yang disewa adalah perkara yang mubah atau diperbolehkan, dan bukan yang dilarang.
c.       Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.[2]

Hal-hal yang harus diperhatikan:
a.       Para pihak yang menyelenggarakan akad haruslah berbuat atas kemauan sendiri dengan penuh kerelaan. Dalam konteks ini, tidaklah boleh dilakukan akad ijarah oleh salah satu pihak atau kedua-keduanya atas dasar keterpaksaan.
b.      Didalam melakukan akad tidak boleh ada unsur penipuan, baik yang datang dari mu’ajir ataupun dari musta’jir. Maka dari itu kedua belah pihak yang melakukan akad ijarah dituntut memiliki pengetahuan yang menmadai akan obyek yang mereka jadikan sasaran dalam ijarah, sehingga antara keduanya tidak merasa dirugikan atau tidak mendatangkan perselisihan dikemudian hari.
c.       Sesuatu yang diakadkan mestilah sesuatu yang berwujud, dengan keadaan yang seperti ini, maka obyek dapat diserahterimakan, begitu segala manfaatnya.
d.      Pemberian upah atau imbalan dalam ijarah mestilah berupa sesuatu yang bernilai. [3]
C.     Aturan dalam Ijarah
1.      Pembayaran upah dan sewa
Jika Ijarah itu berupa suatu pekerjaan, maka kewajiban pembayaran upahnya pada waktu berakhirnya pekerjaan. Bila tidak ada pekerjaan lain, jika akad sudah berlangsung dan tidak disyaratkan mengenai pembayarannya, menurut Abu Hanifah wajib diserahkan upahnya secara berangsur-berangsur sesuai dengan manfaat yang diterimanya. Menurut Imam Syafi.i dan Ahmad, sesungguhnya jika mu’jir menyerahkan benda yang disewakan kepada musta’jir, ia berhak menerima pembayarannya karena penyewa sudah menerima kegunaan.

Hak menerima upah bagi musta’jir adalah sebagai berikut:
a.       Ketika pekerjaannya selesai dikerjakan, beralasan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, rasulullah Saw, bersabda: “berikanlah upah sebelum keringat pekerjaan itu kering”
b.      Jika menyewa barang, uang sewaan dibayar ketika akad sewa kecuali bila dalam akad ditentukan lain, manfaat barang yang diijarahkan mengalir selama penyewaan berlangsung.

2.      Menyewakan barang sewaan
Musta’jir boleh menyewakan lagi barang sewaan kepada orang lain dengan syarat penggunaan barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad, seperti penyewaan seekor kerbau, ketika akad dinyatakan bahwa kerbau itu disewa untuk membajak sawah, kemudian kerbau tersebut disewakan lagi dan timbul musta’jir kedua, maka kerbau itu pun harus digunakan untuk membajak pula.
Harga penyewaan yang kedua ini bebas-bebas saja, dalam arti boleh lebih besar, lebih kecil, atau seimbang.
Bila ada kerusakan pada benda yang disewa, maka bertanggung jawab adalah pemilik barang (mu’jir)  dengan syarat kecelakaan itu bukan karena kelalaian musta’jir. Bila kecelakaan atau kerusakan benda yang disewa akibat kelalaian musta’jir maka yang bertanggung jawab adalah musta’jir itu sendiri.[4]
3.      Hak dan kewajiban kedua belah pihak
Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Misalnya, mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang menyewakan wajib menggantinya. Bila yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima manfaat yang rusak. Bila demikian keadaannya, apakah harga sewa masih harus dibayar penuh? Sebagian ulama berpendapat, bila penyewa tidak membatalkan akad, harga sewa harus dibayar penuh. Sebagian ulama lain berpendapat harga sewa dapat dikurangkan dulu dengan biaya untuk perbaikan kerusakan.
Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan tetap utuh. Bagaimana dengan perawatan barang yang disewa? Secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa penyewa bertanggung jawab atas perawatan karena ini berarti penyewa bertanggung  jawab atas jumlah yang tidak pasti. Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa bila penyewa diminta untuk melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapatkan upah dan biaya yang wajar untuk pekerjaannya itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas kehendaknya sendiri, ini dianggap sebagai hadiah dari penyewa dan ia tidak dapat meminta pembayaran apapun.[5]






D.     Berakhirnya Ijarah dan pengembalian sewaan
1.      Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) atau berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
a.       Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
b.      Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah yang menjadi runtuh dan sebagainya.
c.       Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
d.      Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
e.       Menurut hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewa took untuk dagang, kemudian mobil itu hilang dicuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.

2.      Pengembalian sewaan
Jika Ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya, jika bentuk barang sewaan adalah benda tetap (benda yang tidak dapat dipindahkan), ia wajib menyerahkan kembali dalam keadaan seperti semula. Misalkan jika barang sewaan itu tanah maka ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya. [6]










BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
A.    Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-‘iwadh, yang arti dalam bahasa indonesianya adalah ganti dan upah.
B.     Dasar-dasar hukum atau rujukan ijarah adalah:

bÎ)ur ÷Län÷Ž| $yès? ßìÅÊ÷ŽäI|¡sù ÿ¼ã&s! 3t÷zé& ÇÏÈ  
jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berilah upah mereka (ath-thalaq:6)
C.     Rukun dan Syarat Ijarah Rukun-rukun dan syarat Ijarah adalah sebagai berikut:
1.      Mu’jir, adalah orang yang memberikan upah atau yang menyewakan,
2.      Musta’jir adalah orang yang menerima upah atau yang menerima barang disewaan.
3.      Shighat ijab Kabul
4.      Barang yang disewakan atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah,

D.    Pembatalan dan berakhirnya Ijarah
Ijarah akan menjadi batal (fasakh) atau berakhir bila ada hal-hal sebagai berikut:
1.      Terjadinya cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa.
2.      Rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah yang menjadi runtuh dan sebagainya.
3.      Rusaknya barang yang diupahkan (ma’jur alaih), seperti baju yang diupahkan untuk dijahitkan.
4.      Telah terpenuhinya manfaat yang diakadkan, berakhirnya masa yang telah ditentukan dan selesainya pekerjaan.
5.      Menurut hanafiyah, boleh fasakh ijarah dari salah satu pihak, seperti yang menyewa took untuk dagang, kemudian mobil itu hilang dicuri karena disimpan bukan pada tempat yang layak.

Daftar Pustaka

Adiwarman azhar karim, bank islam : analisis fiqh dan keuangan, Jakarta : IIIT Indonesia, 2003
Helmi Karim, fiqh muamalah,Jakarta : PT.Raja Grafindo, 1997, cet.2
Hendi suhendi, fiqh muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2005



[1] Hendi Suhendi, fiqh muamalah, Jakarta: PT: Raja Grafindo, 2005, hal.114
[2] Ibid, hal. 117-118
[3] Helmi Karim, fiqh muamalah,Jakarta : PT.Raja Grafindo, 1997, cet.2, hal.35-36
[4] Op.cit,hal.121-122
[5] Adiwarman azhar karim, bank islam : analisis fiqh dan keuangan, Jakarta : IIIT Indonesia, 2003, hal.106
[6] Hendi suhendi, fiqh muamalah, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2005, hal.123

Tidak ada komentar:

Posting Komentar