MAKALAH
PENGERTIAN, SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH
Mata
kuliah : Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah
Semester V Tahun 2015
Dosen
pengampu : Ahmad
Supriyadi, S.Ag., M.Hum
Disusun oleh :
Kelas
ESRD-V
1. Wilda
Muhimmatul Ulya 1320210137
2. Muhammad
Latif Asror 1320210139
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
(EKONOMI
SYARI’AH)
TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah
satu usaha untuk merealisasikan prinsip-prinsip ekonomi islam dalam aktifitas masyarakat
secara nyata adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi
berdasarkan syariat islam. Dari berbagai jenis lembaga keuangan, perbankan
merupakan sektor yang paling memberikan pengaruh yang besar dalam aktivitas
perekonomian masyarakat modern.
Secara
umum perbankan adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu
penghimpun dana, penyediaan dana, dan memberikan jasa bagi kelancaran lalu
lintas dan peredaran uang. Akan tetapi perbankan yang banyak kita kenal
sekarang adalah perbankan konvensional, yang mana dalam operasinya menggunakan
sistem bunga atau riba. Oleh itu, perlulah dikenalkan perbankan yang operasinya
yang sesuai Syariah, karena kebanyakan masyarakat Indonesia beragama Islam,
yang mana riba di haramkan di
dalam islam.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari Bank Syari’ah ?
2. Bagaimana
sejarah berdirinya Bank Syari’ah ?
3. Bagaimana
dasar pemikiran Bank Syari’ah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bank
Syariah
Menurut ensiklopedi islam, Bank Islam adalah lembaga keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan
prinsip syariah.
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank
yang tata cara beroperasinya didasarkan pada syariah Islamiyah yakni mengacu
pada ketentuan Al-qur’an dan Al-hadits.[1]
Bank
Syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip
Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh
wa iqtina).
Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka
waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penyediaan pembiayaan atau
kegiatan lain yang dilakukan lembaga keuangan berdasarkan Prinsip Syariah harus
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam melakukan
kegiataan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi syarat,
yaitu harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia. Dalam melaksanakan kegiataannya, Bank Syariah
seperti halnya BPR diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank
Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bank
Syariah.
Pengertian
bank dalam islam atau bank syariah
ialah bank yang beroprasi dengan tidak bergantung pada bunga dalam definisi
lain, perbankan syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan sistem
nilai dan etos islam. Dengan kata lain, bank syariah ialah lembaga keuangan atau
perbankan yang oprasional dan produknya dikembangkan berlandaskan syariah islam
dan menggunakan kaidah-kaidahnya. Bahkan juga diartikan sebagai lembaga
keuangan yang usaha pokonya memberikan pembiayaan dan pelayanan yang lain, atau
peredaran uang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan asas islam.
B.
Sejarah Bank
Syariah
Sejarah
awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di
Pakistan dan Malaysia pada sekitar 1940-an. Kemudian di Mesir pada 1963 berdiri
Islamic Rural Bank dan masih berskala kecil.
Kemudian
tahun 1975 di Uni Emirat Arab, ditandai dengan berdirinya Dubai Islamic Bank.
Pada 1977 di Kuwait berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga.
Selanjutnya kembali ke Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama
Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
Pada
1983 di Siprus berdiri pula Faisal Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia
bank Syariah lahir pada 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad
(BIMB) dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di
Iran sistim perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada 1983 sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki Negara yang
berideologi sekuler Bank Syariah lahir pada 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-maal al-islami serta Faisal Finance Institution dan mulai
beroperasi pada 1985.
Salah
satu negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara
nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan
dinegaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah. Sebelumnya 1979
beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga
pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada
petani dan nelayan.
Di
Indonesia kehadiran bank yang berdasarkan syariah relative baru, yaitu pada
awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim
terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun,
diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan
pada awal 1980.
Bank
syariah pertama di Indonesia merupakan
hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat
Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani pada 1 November 1991.
Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini Bank Muamalat
Indonesia sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar
seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, dan kota lainnya.
Dalam
perkembangan selanjutnya dari kehadiran Bank Syariah di Indonesia sangat
menggembirakan. Disamping BMI saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik
pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM).
C.
Dasar Pemikiran Bank Syari’ah
Dasar
pemikiran terbentuknya bank syari’ah bersumber dari adanya larangan riba
didalam al-qur’an dan al-hadist sebagai berikut:
Bersumber
dari al-qur’an yaitu berbunyi :
الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن
جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى
اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}
“orang-orang
yang memakan riba itu tidak akan berdiri sebagaimana berdirinya orang-orang
yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian
itu karena mereka mengatakan “pedagang itu sama saja dengan riba”. Padahal
allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu
barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari tuhannya lalu ia berhenti
(dari memakan riba) maka baginya apa yang telah lalu dan mengulang lagi
(memakan riba) maka itu ahli neraka, mereka akan kekal didalamnya.” (QS.
Al-Baqarah: 275)
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ
النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا {161}
“Dan
(karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka
memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul dan kami telah sediakan
bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih.” (QS. An-Nisaa:161)
وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {39}
“Dan
suatu riba yang kamu beri supaya jadi tambahan diharta manusia tidak akan jadi
tambahan (pahala) disisi Allah tetapi zakat yang kamu keluarkan karena
mengharap keridhaan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang mendapat
pahala berlipat ganda.” (QS. Ar-Rum: 39)
Bersumber
dari hadist yang berbunyi:
Dari
Abu Sa’dan ra diceritakan : pada suatu ketika bilal datang kepada Rasulullah
SAW, membawa kurma barni. Lalu Rasulullah bertanya kepadanya “kurma dari mana
ini?” jawab bilal, “kurma kita rendah mutunya karena itu kutukan dua gatang
dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi SAW. Maka Rasulullah bersabda “inilah
yang disebut riba, jangan sekali-sekali engkau lakukan lagi. Apabila engkau
ingin membeli kurma (yang bagus) jual lebih dulu kurmanya (yang kurang bagus) itu,
kemudian dengan uang penjualan itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli
kurma yang lebih bagus.” (HR. Muslim)
Dari
Abu Sa’id Al-Khudri ra mengatakan, Rasulullah bersabda “tidak boleh jual beli
emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama beratnya.” (HR. Muslim)
Dari
Jabir ra, dikatakan Rasulullah SAW mengutuk pemakan riba, yang menyuruh memakan
riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Menurut beliau mereka
itu sama saja (dosanya). (HR.Muslim)
Selain
itu mendasarkan pada ketentuan al-qur’an dan al-hadist berdirinya bank syari’ah
juga didasari oleh kenyataan sebagai berikut :
1. Praktek
sistem-sistem bunga dan akibatnya sistem bunga yang dimaksud adalah tambahan
pembayaran atas uang pokok pinjaman.
2. Penerapan
sistem bunga membawa akibat-akibat negatif sebagai berikut :
a. Masyarakat
sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari
kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti. Sementara itu dia
tetap wajib membayar presentase berupa pengambilan sejumlah uang tertentu yang
tetap berada di atas jumlah pokok pinjaman.
b. Penerpan
sistem bunga mengakibatkan eksploitasi (pemerasan) oleh orang kaya terhadap
orang miskin. Uang atau modal besar yang dikuasai orang kaya tidak disalurkan
ke dalam usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi
masyarakat, tetapi modal besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak
produktif.
3. Sistem
perbankan yang ada sekarang memiliki kecenderungan terjadinya konsentrasi kekuatan
ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal.
4. Sistem
perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena
ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan.
5. Sistem
perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam
membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan baik ditingkat
internasional maupun di tingkat nasional.
6. Di
era pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan
sangat besar dan menentukan.
Dampak Negatif Riba
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba
semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaq,
masyarakat maupun perekonomiannya. Sesungguhnya riba merupakan salah satu
bentuk transaksi yang sangat dilarang oleh Islam. Hal ini karena riba itu
sendiri membawa dampak negative setidaknya dalam dua aspek meliputi
:
a.
Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya bunga, karena
salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku
bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
b.
Dampak sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapatkan dengan tidak
adil karena terdapat pemaksaan mengembalikan pada waktunya, jika melebihi maka
akan terdapat tambahan dalam pengembalian hutang/pinjaman tersebut. Padahal
belum tentu peminjam mampu mengembalikan tepat waktu dan membayar kelebihan-kelebihan
yang ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dapat
disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan
Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti
pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan
(murabahah), pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang
disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh
wa iqtina).
Sejarah
Bank Syari’ah pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada
sekitar 1940-an. Kemudian di Mesir pada 1963 berdiri Islamic Rural Bank dan
masih berskala kecil. Kemudian tahun 1975 di Uni Emirat Arab, ditandai dengan
berdirinya Dubai Islamic Bank. Pada 1977 di Kuwait berdiri Kuwait Finance House
yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada 1978 berdiri
Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.
Salah
satu negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara
nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system
perbankan dinegaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah. Sebelumnya
1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga
pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada
petani dan nelayan.
Di
Indonesia kehadiran bank yang berdasarkan syariah relative baru, yaitu pada
awal 1990-an. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan
oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi
tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada
awal 1980.
Dasar
pemikiran terbentuknya bank syari’ah bersumber dari adanya larangan riba
didalam al-qur’an dan al-hadist, Selain itu mendasarkan pada ketentuan
al-qur’an dan al-hadist berdirinya bank syari’ah juga didasari oleh kenyataan
sebagai berikut :
1. Praktek
sistem-sistem bunga dan akibatnya sistem bunga yang dimaksud adalah tambahan
pembayaran atas uang pokok pinjaman.
2. Sistem
perbankan yang ada sekarang memiliki kecenderungan terjadinya konsentrasi
kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal.
3. Sistem
perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena
ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan.
4. Sistem
perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam
membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan baik ditingkat
internasional maupun di tingkat nasional.
5. Di
era pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan
sangat besar dan menentukan.
B. Saran
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu
penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca untuk
kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar