Rabu, 24 Februari 2016

PENGERTIAN, SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH

MAKALAH
PENGERTIAN, SEJARAH DAN DASAR PEMIKIRAN BANK SYARIAH
Mata kuliah : Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Semester  V Tahun 2015
Dosen pengampu : Ahmad Supriyadi, S.Ag., M.Hum
Disusun oleh :
Kelas ESRD-V
1.     Wilda Muhimmatul Ulya    1320210137
2.     Muhammad Latif Asror      1320210139

 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
(EKONOMI SYARI’AH)
 TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Salah satu usaha untuk merealisasikan prinsip-prinsip ekonomi islam dalam aktifitas masyarakat secara nyata adalah dengan mendirikan lembaga-lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan syariat islam. Dari berbagai jenis lembaga keuangan, perbankan merupakan sektor yang paling memberikan pengaruh yang besar dalam aktivitas perekonomian masyarakat modern.
Secara umum perbankan adalah lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu penghimpun dana, penyediaan dana, dan memberikan jasa bagi kelancaran lalu lintas dan peredaran uang. Akan tetapi perbankan yang banyak kita kenal sekarang adalah perbankan konvensional, yang mana dalam operasinya menggunakan sistem bunga atau riba. Oleh itu, perlulah dikenalkan perbankan yang operasinya yang sesuai Syariah, karena kebanyakan masyarakat Indonesia beragama Islam, yang mana riba di haramkan di dalam islam.


B.  Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian dari Bank Syari’ah ?
2.   Bagaimana sejarah berdirinya Bank Syari’ah ?
3.   Bagaimana dasar pemikiran Bank Syari’ah ?





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Bank Syariah
Menurut ensiklopedi islam, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan rumusan tersebut, Bank Islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada syariah Islamiyah yakni mengacu pada ketentuan Al-qur’an dan Al-hadits.[1]
Bank Syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh wa iqtina).
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Penyediaan pembiayaan atau kegiatan lain yang dilakukan lembaga keuangan berdasarkan Prinsip Syariah harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam melakukan kegiataan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah harus memenuhi syarat, yaitu harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam melaksanakan kegiataannya, Bank Syariah seperti halnya BPR diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bank Syariah.
Pengertian bank dalam islam atau bank syariah ialah bank yang beroprasi dengan tidak bergantung pada bunga dalam definisi lain, perbankan syariah ialah lembaga perbankan yang selaras dengan sistem nilai dan etos islam. Dengan kata lain, bank syariah ialah lembaga keuangan atau perbankan yang oprasional dan produknya dikembangkan berlandaskan syariah islam dan menggunakan kaidah-kaidahnya. Bahkan juga diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokonya memberikan pembiayaan dan pelayanan yang lain, atau peredaran uang yang pelaksanaannya disesuaikan dengan asas islam.

B.     Sejarah Bank Syariah
Sejarah awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar 1940-an. Kemudian di Mesir pada 1963 berdiri Islamic Rural Bank dan masih berskala kecil.
Kemudian tahun 1975 di Uni Emirat Arab, ditandai dengan berdirinya Dubai Islamic Bank. Pada 1977 di Kuwait berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti oleh Islamic International Bank for Invesment and Development Bank.
Pada 1983 di Siprus berdiri pula Faisal Islamic Bank of Kibris. Kemudian di Malaysia bank Syariah lahir pada 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan pada 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistim perbankan syariah mulai berlaku secara nasional pada 1983 sejak dikeluarkannya Undang-Undang Perbankan Islam. Kemudian di Turki Negara yang berideologi sekuler Bank Syariah lahir pada 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-maal al-islami serta Faisal Finance Institution dan mulai beroperasi pada 1985.
Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan dinegaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah. Sebelumnya 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Di Indonesia kehadiran bank yang berdasarkan syariah relative baru, yaitu pada awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980.
Bank syariah pertama di Indonesia  merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya ditandatangani pada 1 November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini Bank Muamalat Indonesia sudah memiliki puluhan cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya dari kehadiran Bank Syariah di Indonesia sangat menggembirakan. Disamping BMI saat ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM).

C.      Dasar Pemikiran Bank Syari’ah
Dasar pemikiran terbentuknya bank syari’ah bersumber dari adanya larangan riba didalam al-qur’an dan al-hadist sebagai berikut:
Bersumber dari al-qur’an yaitu berbunyi :

الَّذِينَ يَأْكُلوُنَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَآءَهُ مَوْعِظَةُُ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {275}

“orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri sebagaimana berdirinya orang-orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan “pedagang itu sama saja dengan riba”. Padahal allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba) maka baginya apa yang telah lalu dan mengulang lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka, mereka akan kekal didalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا {161}

“Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih.” (QS. An-Nisaa:161)

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ {39}

“Dan suatu riba yang kamu beri supaya jadi tambahan diharta manusia tidak akan jadi tambahan (pahala) disisi Allah tetapi zakat yang kamu keluarkan karena mengharap keridhaan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang mendapat pahala berlipat ganda.” (QS. Ar-Rum: 39)

Bersumber dari hadist yang berbunyi:

Dari Abu Sa’dan ra diceritakan : pada suatu ketika bilal datang kepada Rasulullah SAW, membawa kurma barni. Lalu Rasulullah bertanya kepadanya “kurma dari mana ini?” jawab bilal, “kurma kita rendah mutunya karena itu kutukan dua gatang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi SAW. Maka Rasulullah bersabda “inilah yang disebut riba, jangan sekali-sekali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus) jual lebih dulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus.” (HR. Muslim)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra mengatakan, Rasulullah bersabda “tidak boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama beratnya.” (HR. Muslim)

Dari Jabir ra, dikatakan Rasulullah SAW mengutuk pemakan riba, yang menyuruh memakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Menurut beliau mereka itu sama saja (dosanya). (HR.Muslim)

Selain itu mendasarkan pada ketentuan al-qur’an dan al-hadist berdirinya bank syari’ah juga didasari oleh kenyataan sebagai berikut :

1.      Praktek sistem-sistem bunga dan akibatnya sistem bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
2.      Penerapan sistem bunga membawa akibat-akibat negatif sebagai berikut :
a.       Masyarakat sebagai nasabah menghadapi suatu ketidakpastian, bahwa hasil perusahaan dari kredit yang diambilnya tidak dapat diramalkan secara pasti. Sementara itu dia tetap wajib membayar presentase berupa pengambilan sejumlah uang tertentu yang tetap berada di atas jumlah pokok pinjaman.
b.      Penerpan sistem bunga mengakibatkan eksploitasi (pemerasan) oleh orang kaya terhadap orang miskin. Uang atau modal besar yang dikuasai orang kaya tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, tetapi modal besar itu justru untuk kredit berbunga yang tidak produktif.
3.      Sistem perbankan yang ada sekarang memiliki kecenderungan terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal.
4.      Sistem perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan.
5.      Sistem perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan baik ditingkat internasional maupun di tingkat nasional.
6.      Di era pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.
Dampak Negatif Riba
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlaq, masyarakat maupun perekonomiannya. Sesungguhnya riba merupakan salah satu bentuk transaksi yang sangat dilarang oleh Islam. Hal ini karena riba itu sendiri membawa dampak negative setidaknya dalam dua aspek meliputi :

a.    Dampak Ekonomi
Dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya bunga, karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.


b.   Dampak sosial kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapatkan dengan tidak adil karena terdapat pemaksaan mengembalikan pada waktunya, jika melebihi maka akan terdapat tambahan dalam pengembalian hutang/pinjaman tersebut. Padahal belum tentu peminjam mampu mengembalikan tepat waktu dan membayar kelebihan-kelebihan yang ditetapkan.
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan lembaga keuangan bank berdasarkan Prinsip Syariah. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah seperti pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijaroh), dan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh wa iqtina).
Sejarah Bank Syari’ah pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar 1940-an. Kemudian di Mesir pada 1963 berdiri Islamic Rural Bank dan masih berskala kecil. Kemudian tahun 1975 di Uni Emirat Arab, ditandai dengan berdirinya Dubai Islamic Bank. Pada 1977 di Kuwait berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Selanjutnya kembali ke Mesir pada 1978 berdiri Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank.
Salah satu negara pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh system perbankan dinegaranya pada 1985 menjadi system perbankan syariah. Sebelumnya 1979 beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tanpa bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Di Indonesia kehadiran bank yang berdasarkan syariah relative baru, yaitu pada awal 1990-an. Prakarsa untuk mendirikan bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah sebagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal 1980.
Dasar pemikiran terbentuknya bank syari’ah bersumber dari adanya larangan riba didalam al-qur’an dan al-hadist, Selain itu mendasarkan pada ketentuan al-qur’an dan al-hadist berdirinya bank syari’ah juga didasari oleh kenyataan sebagai berikut :

1.      Praktek sistem-sistem bunga dan akibatnya sistem bunga yang dimaksud adalah tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman.
2.      Sistem perbankan yang ada sekarang memiliki kecenderungan terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi ditangan kelompok elite, para bankir dan pemilik modal.
3.      Sistem perbankan yang menerapkan bunga menimbulkan laju inflasi semakin tinggi, karena ada kecenderungan bank-bank untuk memberikan kredit secara berlebih-lebihan.
4.      Sistem perbankan yang menerapkan bunga sekarang dirasakan kurang berhasil dalam membantu memerangi kemiskinan dan meratakan pendapatan baik ditingkat internasional maupun di tingkat nasional.
5.      Di era pembangunan ekonomi setiap negara dewasa ini peranan lembaga perbankan sangat besar dan menentukan.

B.     Saran
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun dari pembaca untuk kelengkapan dan kesempurnaan makalah ini.







[1] Ahmad Supriadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Kudus : Stain Kudus ), 2008, hlm. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar