PENGERTIAN DAN DASAR - DASAR
PASAR MODAL SYARIAH
Tugas ini sudah di kumpulkan dan di
Mata
Kuliah :Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Dosen Pembimbing: Ahmad Supriyadi, S.Ag, M.Hum.
Disusun
Oleh : Kelompok 8
1. Mila
Mustika Sari (1320210133)
2. Siti
Musyawaroh (1320210151)
3. Erma Muftia Nihayatin (1320210154)
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
KUDUS
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ekonomi, sebagian kelompok masyarakat kerap memiliki
tingkat pendapatan yang tinggi.Pendapatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan
untuk aktivitas konsumsi.Bahkan dalam leveltertentu, ketika masyarakat memiliki
pendapatn yang sangat tinggi, kecenderungan untuk menggunakan pendapatannya
untuk konsumsi semakin menurun.Kelebihan pendapatan tersebut dialokasikan untuk
ditabung atau diinvestasikan pada berbagai portofolio investasi.
Dalam kondisi tertentu terutama ketika perusahaan akan melakukan
ekspansi atau menambah skala produksi atau juga mengembangkan bisnisnya menjadi
lebih besar, kerap membutuhkan dana tambahan untuk modal kerja. Kebutuhan
perusahaan terhadap dana untuk mengembangkan investasi bisnisnya akan
mengantarkan perusahaan di pasar keuangan dan pasar modal. Dalam konteks
inilah, terjadi interaksi antara penawaran dan permintaan terhadap modal atau
dana dalam jangka panjang. Muncullah institusi pasar modal dengan beragam
varian produknya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pasar modalsyari’ah ?
2.
Bagaimana dasar-dasar pasar modal syari’ah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal ( capital market ) merupakan
pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual
belikan, baik dalam bentuk uang ataupun modal sendiri.[1]Menurut
Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 memberikan pengertian tentang Pasar
Modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek.[2]
Adapun pasar modal syari’ah secara sederhana dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti
unsure riba, perjudian, bersifat spekulasi dan lain-lain.Pasar modal syari’ah
secara prinsip sangat berbeda dengan pasar modal konvensional.Sejumlah
instrument syari’ah sudah diterbitkan di pasar modal Indonesia seperti dalam
bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip
syari’ah.
Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan
mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prisnip-prinsip syari’ah. Adapun
ynag dimaksud dengan efek syari’ah adalh efek sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Prinsip-prinsip syari’ah adalah prinsip yang
didasarkan oleh syari’ah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI
mellau fatwa.[3]Keberadaan
pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :
1.
Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan
likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek
pada harga saham
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi ditentukan oleh kinerja
kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[4]
B.
Dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasar Modal Syariah
1.
Dasar Filosofis
Dasar pasar modal syariah ditinjau dari segi filosofisnya yaitu
aturan dan noram jual beli dalam pasar modal (instrument ) tetap mengacu pada
pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek ‘an
taradhin, serta terhindar dari unsur gharar, riba, maysir, ikhtikar.[5]
Sebagaimana firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman” (QS. Al- Baqarah: 278)
2.
Dasar Yuridis
Dasar pasar modal syariah ditinjau dari segi yuridis yaitu Fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia ( DSN-MUI ), baik fatwa DSN-MUI
yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.[6]Seperti
Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mengenai obligasi syariah, Peraturan
Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan
No.IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek syariah di
Pasar modal, UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang dikutip
dari buku Andri Soemitra “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”.
3.
Dasar Sosiologis
Landasan pasar modal syariah ditinjau dari segi sosiologis yaitu
sistem mekanisme pasar modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar
yang selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung
riba, maysir, dan gharar.[7]Maka
masyarakat perlu adanya pasar modal syariah yang tidak mengandung hal-hal
tersebut.
C.
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar modal telah ada pada zaman
kolonial belanda, tepatnya pada tahun 1912 dibatavia. Ketika itu
didirikan oleh pemerintahan Hindia - Belanda untuk kepentingan kolonial atau
VOC. Pasar modal syariah resmi diluncurkan pada 4 maret 2003, akan tetapi
istrumen pasar modal syariah ditelah hadir di indonesia pada 3 juli 1997. Hal
ini ditandai dengan peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Invesesment
Management.Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang
bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara
syariah. Dengan hadirnya index tersebut, para pemodal telah disediakan saham –
saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan prinsip – prinsip
syariah.
Selanjutnya, instrumen
investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi
Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002.Instrumen ini merupakan Obligasi
Syariah pertama dan dilanjut dengan penerbitan obligasi syariah lainnya.Pada
tahun 2004, terbit untuk pertama kali obigasi syariah dengan akad yang
digunakan adalah akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah.Tahun
2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks di mana Indeks yang
dijadikan sebagai underlying adalah
Indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).
Secara global,
meskipun agama islam dan sistem ekonomi syariah
mulai berkembang di Timur
Tengah dan sebagaian besar umat islam yang berada di indonesia, akan tetapi equity fund dan indeks saham
secara luas yang mengikuti ketentuan syariah lebih dahulu diluncurkan oleh
amerika. Equity found pertama adalah the Ama Fund yang diluncurkan pada bulan
juni 1986 oleh the Nort American Islamic
Trust. Pada bulan februari 1999, Dow
Jones Indeks meluncurkan Dow Jones Islamic Indeks (DJIM) dan sampai pada
akhir tahun 2002.Dow Jones terus
mengembangkan seri DJIM dengan DJIM-Japan, DJIM-Asia, DJIM-Americas,
DJIM-Internet dan yang terakhir DJIM-Extra Liquid.[8]
D.
Instrumen Pasar Modal Syariah
Pasar modal syari’ah secara khusu memperjuabelikan efek syariah.
Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan dan cara
penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran
islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Pada pasar
modal syariah, emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi Kriteria
tertentu, yaitu :
1. Jenis usaha,
produk barang, jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan perusahaan
emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Emiten atau
perusahaan public yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib menandatangani
dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang
dikeluarkan.
3. Emiten atau
perusahaan public yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin kegiatan
usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
4. Dalam hal
emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak
memenuhi persyaratan, efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan
sebagai efek syariah.
Sampai saat ini, efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No.
40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah,
Reksana Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.[9]
1.
Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan
perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha dan cara
pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Saham
merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan di
perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti
bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman
beralkohol.Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan
yang kegiatan usahanya tidak bertentangan prinsip syariah dapat dilakukan
berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.Akad musyarakah umumnya dilakukan
pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada
saham perusahaan publik.[10]
2.
Obligasi Syariah
Obligasi syariah sesuai dengan Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002
adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee , serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh
tempo. Dengan demikian pemegang obligais syariah akan mendapatkan keuntungan
bukan dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil/margin/fee.
Sejauh ini, obligasi syariah diatur dalam Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah, No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
Mudharabah,No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, dan No.
59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.[11]
3.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau dapat diseut sukuk Negara
adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN baik dalam mata uang
rupiah maupun valuta asing. SBSN memiliki karakteristik :
a.
Sebagai bukti kepemilikan asset berwujud atau hak manfaat,
pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang
digunakan
b.
Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir
c.
Penerbitannya melalui wali amanat berupa SPV
d.
Memerlukan underlying asset
e.
Penggunaan procceds harus sesuai prinsip syariah[12]
4.
Reksanadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal
maupun antara manajer investasi sebagai wakilshahib al-mal dengan
pengguna investasi.[13]
5.
Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun asset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak
investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan
berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul
pada kemudian hari, juali beli pemilikan asset fisik oreh lembaga keuangan, Efek
bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan
investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.[14]
E.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pasar Modal Syariah
Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar
modal syariah meliputi :
1. BAPEPAM
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO.
503/KMK.01/1997, Badan Pengawas pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan tugas dibidang
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah
penanggungjawaban langsung kepada Menteri Keuangan dan Dipimpin oleh seorang
ketua.[15]
2. Bursa Efek
Menurut UU Pasar Modal No.8 tahun 1995, Bursa Efek merupakan pihak
yang menyelenggarakan serta menyediakan
sistem dan atau sarana pasar untuk menemukan penawaran jual dan beli efek
antara perusahaan maupun perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan
efek diantara mereka.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung
terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap.Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan pihak yang menyenggarakan kegiatan kustodian sentral
(tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan efek dan pihak
lain.
5. Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin
emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi.[16]
6. Emiten
Pihak yang melakukan penjualan – penjualan surat – surat berharga atau yang melakukan emisi dibursa disebut
emiten.
7. Investor
Merupakan pemodal yang akan
membeli atau menanam modalnya diperusahaan yang melakukan emisi.
8. Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam fortofolio efek oleh
manajer investasi.
9. Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang berperan dalam mempertemukan emiten dengan pemodal
dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal.[17]
10. Profesi Penunjang
Profesi penunjang dalam pasar modal syariah meliputi ; Akuntan,
Konsultan Hukum, Penilai, Notaris.[18]
11. Perusahaan Publik
Perusahaan publik merupakan perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang – kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang
kurangnya RP.3 Miliar.[19]
BAB III
KESIMPULAN
1. Pasar modal
syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama
mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya
telah sesuai dengan prisnip-prinsip syari’ah. Adapun ynag dimaksud dengan efek
syari’ah adalh efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan dan
cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah. Prinsip-prinsip syari’ah adalah prinsip yang
didasarkan oleh syari’ah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI
mellau fatwa.
2. Adapun dasar – dasar pasar modal sayariah meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis
dan dasar yurisdis.
- Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997.
4. Instrumen dalam pasar modal
syariah meliputi saham syariah, obligasi syariah, suratberharga
syariah
negara
(SBSN), reksa dana syariah, efek beragun aset syariah.
5. Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah adalah BAPEPAM, Bursa
Efek, Lembaga kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian,
Perusahaan efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten, Perusahaan
Publik, Reksadana, Dan Investor.
DAFTAR PUSTAKA
Darmadji Tjiptono,
Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia,(Jakarta : Salemba Empat),2001.
SoemitraAndri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group),2009.
Arif M. Nur Rianto Al, Lembaga Keuangan Syari’ah,(Bandung : CV Pustaka Setia), 2012.
Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta,:Ekonisia), 2004.
[1]
Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia,
Jakarta, Salemba Empat,2001, hlm.1
[3] M.
Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syari’ah,Bandung, CV Pustaka Setia,
2012, hlm.345
[4]Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, Ekonisia,
2004, hlm.187
[8]Andri
Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Kencana
Prenadamedia Group,2009, hlm.117
ekonomi syariah tdak hanya berkembang di kalangan perbankan syarian saja tpi juga sudah merebak hingga ke pasar modal. Tentunya ini menjadi daya tarik agar pasar modal kita bisa semakin maju.
BalasHapus