Rabu, 24 Februari 2016

PENGERTIAN DAN DASAR - DASAR PASAR MODAL SYARIAH





PENGERTIAN DAN DASAR - DASAR
PASAR MODAL SYARIAH

 Tugas ini sudah di kumpulkan dan di
Mata Kuliah :Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah
Dosen Pembimbing: Ahmad Supriyadi, S.Ag, M.Hum.


Disusun Oleh : Kelompok 8
1.      Mila Mustika Sari         (1320210133)
2.      Siti Musyawaroh           (1320210151)
3.      Erma Muftia Nihayatin (1320210154)

 


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
                                                              2015
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dalam konteks ekonomi, sebagian kelompok masyarakat kerap memiliki tingkat pendapatan yang tinggi.Pendapatan tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk aktivitas konsumsi.Bahkan dalam leveltertentu, ketika masyarakat memiliki pendapatn yang sangat tinggi, kecenderungan untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi semakin menurun.Kelebihan pendapatan tersebut dialokasikan untuk ditabung atau diinvestasikan pada berbagai portofolio investasi.
Dalam kondisi tertentu terutama ketika perusahaan akan melakukan ekspansi atau menambah skala produksi atau juga mengembangkan bisnisnya menjadi lebih besar, kerap membutuhkan dana tambahan untuk modal kerja. Kebutuhan perusahaan terhadap dana untuk mengembangkan investasi bisnisnya akan mengantarkan perusahaan di pasar keuangan dan pasar modal. Dalam konteks inilah, terjadi interaksi antara penawaran dan permintaan terhadap modal atau dana dalam jangka panjang. Muncullah institusi pasar modal dengan beragam varian produknya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pasar modalsyari’ah ?
2.      Bagaimana dasar-dasar pasar modal syari’ah ?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, pasar modal ( capital market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk uang ataupun modal sendiri.[1]Menurut Undang-undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 memberikan pengertian tentang Pasar Modal yang lebih spesifik yaitu kegiatan  yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[2]
Adapun pasar modal syari’ah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang oleh syariat, seperti unsure riba, perjudian, bersifat spekulasi dan lain-lain.Pasar modal syari’ah secara prinsip sangat berbeda dengan pasar modal konvensional.Sejumlah instrument syari’ah sudah diterbitkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prisnip-prinsip syari’ah. Adapun ynag dimaksud dengan efek syari’ah adalh efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.  Prinsip-prinsip syari’ah adalah prinsip yang didasarkan oleh syari’ah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI mellau fatwa.[3]Keberadaan pasar modal syari’ah secara umum berfungsi :
1.      Memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.      Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[4]
B.     Dasar Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis Pasar Modal Syariah
1.      Dasar Filosofis
Dasar pasar modal syariah ditinjau dari segi filosofisnya yaitu aturan dan noram jual beli dalam pasar modal (instrument ) tetap mengacu pada pedoman jual beli barang pada umumnya, yaitu terpenuhinya rukun, syarat, aspek ‘an taradhin, serta terhindar dari unsur gharar, riba, maysir, ikhtikar.[5] Sebagaimana firman Allah SWT :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (QS. Al- Baqarah: 278)

2.      Dasar Yuridis
Dasar pasar modal syariah ditinjau dari segi yuridis yaitu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia ( DSN-MUI ), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan Bapepam dan LK.[6]Seperti Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 mengenai obligasi syariah, Peraturan Bapepam-LK No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan Peraturan No.IX.A.14 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek syariah di Pasar modal, UU No.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara yang dikutip dari buku Andri Soemitra “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”.
3.      Dasar Sosiologis
Landasan pasar modal syariah ditinjau dari segi sosiologis yaitu sistem mekanisme pasar modal konvensional mengandung riba, maysir, dan gharar yang selama ini menimbulkan keraguan adanya pasar modal yang tidak mengandung riba, maysir, dan gharar.[7]Maka masyarakat perlu adanya pasar modal syariah yang tidak mengandung hal-hal tersebut.

C.    Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar  modal telah ada  pada zaman  kolonial belanda, tepatnya pada tahun 1912 dibatavia. Ketika itu didirikan oleh pemerintahan Hindia - Belanda untuk kepentingan kolonial atau VOC. Pasar modal syariah resmi diluncurkan pada 4 maret 2003, akan tetapi istrumen pasar modal syariah ditelah hadir di indonesia pada 3 juli 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa syariah oleh PT Danareksa Invesesment Management.Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya index tersebut, para pemodal telah disediakan saham – saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan prinsip – prinsip syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002.Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan dilanjut dengan penerbitan obligasi syariah lainnya.Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obigasi syariah dengan akad yang digunakan adalah akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah.Tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks di mana Indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).
Secara global, meskipun agama islam dan sistem ekonomi syariah  mulai berkembang di Timur Tengah dan sebagaian besar umat islam yang berada di indonesia, akan tetapi equity fund dan indeks saham secara luas yang mengikuti ketentuan syariah lebih dahulu diluncurkan oleh amerika. Equity found pertama adalah the Ama Fund yang diluncurkan pada bulan juni 1986 oleh the Nort American Islamic Trust. Pada bulan februari 1999, Dow Jones Indeks meluncurkan Dow Jones Islamic Indeks (DJIM) dan sampai pada akhir tahun 2002.Dow Jones terus mengembangkan seri DJIM dengan DJIM-Japan, DJIM-Asia, DJIM-Americas, DJIM-Internet dan yang terakhir DJIM-Extra Liquid.[8]
D.    Instrumen Pasar Modal Syariah
Pasar modal syari’ah secara khusu memperjuabelikan efek syariah. Efek syariah adalah efek yang akad, pengelolaan perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah yang didasarkan atas ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI dalam bentuk fatwa. Pada pasar modal syariah, emiten yang menerbitkan efek syariah harus memenuhi Kriteria tertentu, yaitu :
1.      Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, dan akad serta cara pengelolaan perusahaan emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2.      Emiten atau perusahaan public yang bermaksud menerbitkan efek syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas efek syariah yang dikeluarkan.
3.      Emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah wajib menjamin kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
4.      Dalam hal emiten atau perusahaan public yang menerbitkan efek syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan, efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai efek syariah.
Sampai saat ini, efek-efek syariah menurut Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksana Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.[9]
1.      Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan di perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti minuman beralkohol.Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan prinsip syariah dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada saham perusahaan publik.[10]
2.      Obligasi Syariah
Obligasi syariah sesuai dengan Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee , serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian pemegang obligais syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil/margin/fee.
Sejauh ini, obligasi syariah diatur dalam Fatwa DSN No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah,No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, dan No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.[11]
3.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau dapat diseut sukuk Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN memiliki karakteristik :
a.       Sebagai bukti kepemilikan asset berwujud atau hak manfaat, pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan
b.      Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir
c.       Penerbitannya melalui wali amanat berupa SPV
d.      Memerlukan underlying asset
e.       Penggunaan procceds harus sesuai prinsip syariah[12]
4.      Reksanadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal maupun antara manajer investasi sebagai wakilshahib al-mal dengan pengguna investasi.[13]
5.      Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun asset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul pada kemudian hari, juali beli pemilikan asset fisik oreh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[14]
E.     Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pasar Modal Syariah
Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah meliputi :
1.    BAPEPAM
Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO. 503/KMK.01/1997, Badan Pengawas pasar Modal (BAPEPAM) melaksanakan tugas dibidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal yang berada di bawah penanggungjawaban langsung kepada Menteri Keuangan dan Dipimpin oleh seorang ketua.[15]
2.    Bursa Efek
Menurut UU Pasar Modal No.8 tahun 1995, Bursa Efek merupakan pihak yang menyelenggarakan  serta menyediakan sistem dan atau sarana pasar untuk menemukan penawaran jual dan beli efek antara perusahaan maupun perorangan yang terlibat dalam tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
3.    Lembaga Kliring dan Penjamin
Lembaga Kliring dan Penjamin adalah lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap.Lembaga ini  yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4.    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Merupakan pihak yang menyenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan efek dan pihak lain.
5.    Perusahaan Efek
Merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi.[16]
6.    Emiten
Pihak yang melakukan penjualan – penjualan surat – surat berharga  atau yang melakukan emisi dibursa disebut emiten.
7.    Investor
Merupakan  pemodal yang akan membeli atau menanam modalnya diperusahaan yang melakukan emisi.
8.    Reksa Dana
Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam fortofolio efek oleh manajer investasi.
9.    Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang berperan dalam mempertemukan emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal.[17]
10.     Profesi Penunjang
Profesi penunjang dalam pasar modal syariah meliputi ; Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris.[18]
11.     Perusahaan Publik
Perusahaan publik merupakan perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang – kurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disektor sekurang kurangnya RP.3 Miliar.[19]









BAB III
KESIMPULAN
1.      Pasar modal syari’ah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya, terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prisnip-prinsip syari’ah. Adapun ynag dimaksud dengan efek syari’ah adalh efek sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan dan cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syari’ah.  Prinsip-prinsip syari’ah adalah prinsip yang didasarkan oleh syari’ah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI mellau fatwa.
2.      Adapun dasar – dasar pasar modal sayariah meliputi dasar filosofis, dasar sosiologis dan dasar yurisdis.
  1. Secara resmi pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997.
4.      Instrumen dalam pasar modal syariah meliputi saham syariah, obligasi syariah, suratberharga syariah negara (SBSN), reksa dana syariah, efek beragun aset syariah.
5.      Pihak – pihak yang terlibat dalam pasar modal syariah adalah BAPEPAM, Bursa Efek, Lembaga kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian, Perusahaan efek, Lembaga Penunjang, Profesi Penunjang, Emiten, Perusahaan Publik, Reksadana, Dan Investor.









DAFTAR PUSTAKA


Darmadji Tjiptono, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia,(Jakarta : Salemba Empat),2001.
SoemitraAndri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group),2009.
Arif M. Nur Rianto Al, Lembaga Keuangan Syari’ah,(Bandung : CV Pustaka Setia), 2012.
Sudarsono Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Yogyakarta,:Ekonisia), 2004.



[1] Tjiptono Darmadji, Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia, Jakarta, Salemba Empat,2001, hlm.1
[2]Ibid, hlm.2
[3] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syari’ah,Bandung, CV Pustaka Setia, 2012, hlm.345
[4]Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta, Ekonisia, 2004, hlm.187
[5]Op.cit, M. Nur Rianto Al Arif,hlm.357
[6] Ibid, hlm.351
[7]Op.cit, Heri Sudarsono, hlm.185
[8]Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group,2009, hlm.117
[9]Op.cit, M. Nur Rianto Al Arif, hlm.352-354
[10]Ibid, hlm. 356
[11]Ibid, hlm. 360
[12]Op.cit, Andri Soemitra, hlm.147
[13]Ibid, hlm. 151
[14]Ibid, hlm.152
[15]Op.cit, Heri Sudarsono, hlm.189
[16]Ibid, hlm. 190
[17]Op.cit, Andri Soemitra, hlm.121-123
[18]Op.cit, Heri Sudarsono, hlm.192
[19]Ibid, hlm.193

1 komentar:

  1. ekonomi syariah tdak hanya berkembang di kalangan perbankan syarian saja tpi juga sudah merebak hingga ke pasar modal. Tentunya ini menjadi daya tarik agar pasar modal kita bisa semakin maju.

    BalasHapus